Sufmi Dasco Ahmad Wakil Ketua DPR RI meminta institusi penegak hukum bersinergi untuk menuntaskan kasus Hak Tagih Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra pengusaha.
Legislator Partai Gerindra itu juga mengimbau Komisi III yang membidangi penegakan hukum, pro aktif melakukan fungsi pengawasan.
Menurutnya, Djoko Tjandra memanfaatkan kesempatan untuk mengakali sistem data kependudukan, saat aparatur negara fokus menangani pandemi Covid-19.
Karena statusnya buronan Kejaksaan Agung, Dasco menegaskan sudah seharusnya aparat penegak hukum menangkap Djoko Tjandra yang diketahui berada di Indonesia.
“Djoko Tjandra yang statusnya buronan memanfaatkan kesempatan untuk mengelabui sistem di negara kita, di saat aparat penegak hukum fokus menangani pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kami imbau aparat penegak hukum saling bersinergi. Kalau yang bersangkutan ada di Indonesia, segera tangkap,” ucapnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Sekadar informasi, pada bulan Juli 2009, Mahkamah Agung memvonis Djoko Tjandra dua tahun penjara serta denda Rp15 juta.
Dia terbukti bersalah melakukan korupsi dalam pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar, yang kasusnya ditangani Kejaksaan Agung.
Tapi, belum sempat menjalani hukuman, Djoko yang meupakan salah seorang pendiri Grup Mulia, kabur ke luar negeri dan menjadi Warga Negara Papua Nugini.
Sekian tahun menghilang, Nama Djoko Tjandra kembali muncul. Bahkan, dia tercatat mengajukan Peninjauan Kembali kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan identitas warga DKI Jakarta.(rid/iss)