Sabtu, 23 November 2024

Menkes Tegaskan Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayarkan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Letjen (Purn) Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) RI. Foto: Istimewa

Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan (Menkes) menegaskan insentif bagi tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan, sudah dibayarkan.

“Intensif untuk tenaga kesehatan sudah direalisasikan. Di sejumlah daerah sudah direalisasikan. Memang belum 100 persen karena pembayarannya agak terlambat,” kata Menkes Terawan menjawab wartawan di Ambon, Maluku, Senin (7/7/2020).

Menkes yang berkunjung ke Ambon bersama Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), menegaskan, pihaknya membagi dua jalur untuk percepatan realisasi insentif tenaga kesehatan, dari total anggaran yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp75 triliun.

“Jadi untuk percepatan penyaluran insentif dibagi dua jalur. Penyalurannya lebih dipermudah dengan Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020,” katanya seperti dilaporkan Antara.

Kepmenkes No.HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19, merupakan revisi dari Kepmenkes sebelumnya, yakni nomor HK.01.07/MENKES/278/2020.

Dengan Permenkes mempercepat penyaluran insentif. Jalur birokrasinya dipermudah. Insentif untuk nakes di daerah langsung diverifikasi oleh Kadis Kesehatan dan anggarannya bisa langsung cair.

“Jadi saat ini tinggal komunikasi Dinkes masing-masing daerah, sedangkan untuk perawat di RS rujukan yang ditunjuk itu harus melalui Kementerian Kesehatan,” katanya.

Dengan pembagian dua jalur, menurut Menkes, maka beban kerja Kementerian Kesehatan terutama rantai administrasi dipotong dan lebih diperpendek, sehingga pelaksanaan penyaluran intensif untuk nakes termasuk tenaga laboratorium hingga Puskesmas di daerah bisa terlaksana dengan cepat.

Insentif yang diberikan kepada tenaga kesehatan yang berjuang melawan Covid-19 di garda terdepan berdasarkan Kepmenkes yakni untuk dokter spesialis sebesar Rp15 juta, dokter umum dan gigi Rp10 juta, bidan dan perawat Rp7,5 juta, serta tenaga medis lainnya Rp5 juta.(ant/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs