Sabtu, 23 November 2024

Jam Malam Bakal Diterapkan Lagi di Surabaya, Terakhir Aktivitas Pukul 22.00 WIB

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
irvan-widyanto Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemkot Surabaya bakal kembali menerapkan pembatasan aktivitas malam hari dalam era tatanan normal baru ini. Perubahan Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tengah digodok untuk memasukkan mekanisme jam malam berikut sanksinya.

Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya mengungkapkan, draft perubahan Perwali 28 tahun 2020 sudah rampung. Sekarang masih dibahas agar segera diundangkan atau ditandatangani Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya.

“Perwali sedang dibahas dan dimatangkan dalam satu dua hari ini,” kata Irvan, Senin (6/7/2020).

Pembatasan aktivitas malam hari itu bakal diberlakukan mulai pukul 22.00 WIB untuk warga kota. Kecuali, untuk sektor kesehatan, logistik atau kebutuhan utama masyarakat.

“Kalau tidak ada hubungannya, tidak ada kepentingan terkait dengan kesehatan misalnya mau beli obat mau beli makanan ya lebih baik di rumah,” ujarnya.

Menurut Irvan, dalam perubahan Perwali itu segala hal akan diatur dengan jelas. Termasuk kemungkinan aturan sanksinya bila ada yang melanggar. Memang ini bukanlah PSBB, namun untuk menekankan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan.

Sebab, lanjut Irvan, pihaknya saat ini tengah berpacu untuk segera menyelesaikan wabah ini di Surabaya. Selain berbagai upaya yang dilakukan Pemkot lewat Gugus Tugas, warga secara umum juga dilibatkan.

Salah satu caranya, dengan disiplin menjalankan protokol kesehatan. Seperti memakai masker, menjaga jarak atau physical distancing.

“Kami juga operasi penertiban protokol kesehatan di semua sektor secara bertahap,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs