Sabtu, 23 November 2024

Kantor di Lingkungan Pemkot Surabaya Matikan AC, Diganti Kipas Angin Disinfeksi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Kantor Pemerintahan Kota Surabaya. Foto: Humas Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya menerapkan kebijakan mematikan Air Conditioner (AC) di seluruh ruang kerja kantor Pemerintah Kota Surabaya. Kebijakan ini untuk pencegahan penularan Covid-19.

Febriadhitya Prajatara Kabag Humas Pemkot Surabaya mengatakan bahwa penghentian penggunaan pendingin ruangan ini diganti dengan kipas angin yang disertai disinfektan. Jendela ruangan di lingkungan pemkot juga diusahakan terbuka untuk sirkulasi udara.

“Jadi untuk dinas-dinas sementara AC tidak dipergunakan dan diganti dengan kipas angin yang ada disinfeksinya,” ujar Febri di Balai Kota Surabaya, Senin (6/7/2020).

Kebijakan ini sudah berjalan tiga minggu lalu. Kebijakan ini juga menyasar seluruh perkantoran hingga Kecamatan dan Kelurahan.

“Ini sudah diterapkan tiga mingguan yang lalu. Memang bertahap karena dikirimnya kipas angin ini bertahap,” katanya.

Kebijakan ini untuk menghindari penularan Covid-19. Karena merujuk masukan para ahli, ruangan tertutup ber-AC lebih berisiko pada penularan kalau ada yang terinfeksi.

“Ya karena memang ada beberapa penelitian juga ahli menyatakan bahwa penularan virus dari covid-19 ini kan bisa lewat udara. Sehingga, dari pemkot surabaya memberikan sebuah kebijakan terkait penggunaan AC di ruangan,” katanya. (bid/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs