PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali melayani rute perjalanan dari Jakarta ke Surabaya seiring dioperasikannya lagi KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung–Gambir PP, Jumat (3/7/2020).
Ixfan Hendriwintoko Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun mengatakan dioperasikannya KA Turangga tersebut sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin bepergian keluar kota menggunakan kereta api.
“Karena tingginya minat dan antusiasme masyarakat untuk bepergian dengan kereta api pada era normal baru ini, mulai Jumat (3/7/2020) PT KAI kembali menjalankan KA Turangga,” ujar Ixfan di Madiun, Kamis (2/7/2020).
Menurut dia, KA Turangga nantinya akan beroperasi saat akhir pekan saja, yaitu pada hari Jumat, Sabtu, dan Minggu, dimana biasa terjadi peningkatan jumlah penumpang.
KAI Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 3.682 penumpang kereta api jarak jauh sejak dioperasikan lagi tanggal 12 Juni hingga 1 Juli 2020. Sedangkan untuk pengguna KA lokal pada periode yang sama mencapai 18.421 orang.
Penumpang yang akan naik kereta api jarak jauh tetap diharuskan menunjukkan surat bebas COVID-19 yang masih berlaku pada saat boarding sesuai SE Gugus Tugas COVID-19 Nomor 9 Tahun 2020.
“Bagi yang tidak bisa memenuhi persyaratan itu, akan kami tolak naik KA. Total sebanyak 579 calon penumpang gagal berangkat karena tidak memenuhi persyaratan dari sejak 12 Juni lalu,” kata dia seperti yang dilansir Antara.
Secara umum, KAI mengharuskan seluruh penumpang kereta api dalam kondisi sehat, yakni memiliki suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat celsius serta memakai pakaian lengan panjang, atau jaket saat berada di area stasiun dan di dalam kereta api.
Selain itu setiap individu yang melaksanakan perjalanan tetap wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yaitu memakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, dan wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus calon penumpang yang ke Jakarta.
Dengan dioperasikannya KA Turangga, otomatis jumlah perjalanan KA juga bertambah. Sebelumnya, Daop 7 Madiun telah melayani sejumlah KA jarak jauh, yakni KA Kahuripan, Sri Tanjung, dan Ranggajati.
Ixfan menambahkan dengan semakin banyaknya KA yang kembali beroperasi para pengguna jalan diminta berhati-hati saat melintas di perlintasan KA.
Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 114 poin b dan c disebutkan bahwa pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib mendahulukan kereta api, serta memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.(ant/tin/ipg)