Sabtu, 23 November 2024

Ketua Pansus UU Desa: UU 2/2020 Mengabaikan Masyarakat Desa

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Akhmad Muqowam, Foto : Istimewa

Akhmad Muqowam Ketua Panitia Khusus (Pansus) Undang-Undang Desa menilai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, tidak berpihak kepada Desa.

Alasannya, ada anggaran dari APBN yang dialokasikan untuk desa (Dana Desa), tetapi tidak sesuai asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa.

“Anggaran APBN untuk desa, oleh Pemerintah Pusat sudah dialokasikan untuk Penanganan Penanggulangan Covid-19, Bantuan Langsung Tunai, dan untuk program Padat Karya, walau pun ditempatkan di desa,” ujarnya melalui pesan elektronik yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (2/7/2020).

Semestinya, lanjut Muqowam, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan, sebagaimana amanat Pasal 72 UU Desa.

Terjadinya pelanggaran asas subsidiaritas, menurut Muqowam, menyebabkan Desa tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengurus kewenangan yang berskala desa dalam hal Dana Desa.

“Itu sendi yang membahayakan bagi peran masyarakat, demokrasi dan kemerdekaan atau kemandirian desa dalam menyejahterakan masyarakatnya, dan tentu membahayakan masa depan desa dan masyarakatnya,” tegas mantan Wakil Ketua DPD RI tersebut.

Pasal 28 angka 8 UU Nomor 2/2020 berbunyi: Pada saat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku maka Pasal 72 ayat (2) beserta penjelasannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan kebijakan keuangan negara untuk penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang ini.

Dari bunyi pasal tersebut, Muqowam menarik satu kesimpulan bahwa sejak berlakunya UU 2 Tahun 2020, Pasal 72 Ayat (2) UU Desa sudah dinyatakan tidak berlaku, atau sudah tidak ada lagi.

“Saya sangat setuju terhadap penanganan penyebaran Covid-19 dan kalimat seterusnya dalam akhir Pasal 28 UU 2 Tahun 2020, tetapi tidak dengan menyatakan tidak berlaku Pasal 72 Ayat (2),” katanya.

Dia menjelaskan, dari aspek legislatif, hubungan antara ‘dinyatakan tidak berlaku’ dengan kata ‘sepanjang dst…’ tersebut tidak dalam substansi hukum yang seimbang.

Artinya, subtansi dalam kata ‘sepanjang dst’ sebenarnya dapat diatur melalui peraturan perundangan dibawah UU, tanpa mengubah Ayat (2) dari Pasal 72 UU Desa, beserta penjelasannya UU Desa.

Lebih lanjut, Muqowam juga berasumsi kemarahan Joko Widodo Presiden dalam Sidang Kabinet beberapa waktu lalu, bisa jadi karena menteri yang menangani Dana Desa sengaja tidak menjelaskan kepada Presiden.

Sehingga Perppu 1 Tahun 2020 yang kemudian disetujui oleh DPR RI dan selanjutnya diundangkan oleh Pemerintah melalui UU 2 Tahun 2020, proses dan substansinya tidak diketahui substansinya oleh Jokowi.

“Mungkin sengaja untuk menjadikan sebagai ‘jebakan batman’ sehingga menghadapkan Presiden dengan rakyatnya yang sebagian besar bermukim di desa,” pungkas Muqowam.(rid/bid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs