Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya membatalkan SK Camat Wonokromo tentang kepengurusan RW 9 Ngagelrejo, dalam amar putusan yang dibacakan Rabu 1 Juli lalu.
Selanjutnya, hakim memerintahkan Camat Wonokromo untuk mencabut SK pengesahan kepengurusan RW 9 Ngagelrejo periode 2020-2022.
“Majelis hakim menyatakan, keputusan Camat Wonokromo yang mengesahkan Ketua RW 09 dinyatakan batal dan karenanya keputusan tersebut harus dicabut,” kata Arif Budi Santoso kuasa hukum penggugat, dalam keterangan tertulis yang diterima suarasurabaya.net, Kamis (2/7/2020).
Penggugat adalah dua calon Ketua RW 9 Ngagelrejo, yakni Didik Kussudihardjo dan H. Santuwy.
Putusan majelis hakim dalam perkara Nomor 31/G/2020/PTUN.SBY yang diketuai Husein Amin Effendi tersebut sekaligus mengakhiri sidang panjang yang telah berlangsung sejak awal Maret 2020 lalu.
Sebelum diajukan gugatan, sejumlah perwakilan warga Ngagelrejo sudah mengajukan keberatan tertulis ke Camat Wonokromo dan Lurah Ngagelrejo, namun upaya hukum itu tidak pernah diindahkan Camat dan Lurah.
Menurut Arif Budi, dalam persidangan pihaknya memaparkan bukti-bukti adanya cacat prosedur dan cacat substansi dalam pemilihan Ketua RW 09 yang tidak dapat dibantah oleh Camat Wonokromo selaku Tergugat.
Kesalahan yang dibuktikan di persidangan, kata Arif, antara lain tidak ada penjaringan bakal calon ketua RW. Tidak ada masa perpanjangan penjaringan ketika tidak ada calon. Selain itu, pemilihan Ketua RW dilakukan tergesa-gesa dan diam-diam.
“Dalam sidang terbukti, Panitia Pemilihan diusulkan sekaligus ditetapkan pada tanggal yang sama, 30 Desember 2019. Tanpa ada penjaringan dan pemberitahuan kepada masyarakat. Esok harinya diam-diam panitia langsung menggelar pemilihan. Celakanya, hari itu juga dengan alasan tidak ada calon, Ketua RW inkumben yang sudah menjabat dua periode, langsung ditetapkan sebagai Ketua RW terpilih serta di hari yang sama langsung disahkan oleh Camat Wonokromo,” ungkap alumnus Fakultas Hukum Universitas Airlangga ini.
Arif menjelaskan, pemilihan Ketua RW 09 Ngagelrejo ini berlangsung dua kali, yaitu 29 November 2019 dan 31 Desember 2019. Pemilihan pertama dimenangkan Vera Emylia namun dibatalkan karena dinyatakan cacat prosedur.
Vera Emylia sudah menjabat dua periode, dan sesuai ketentuan Perda Kota Surabaya No 4/2017 tentang Pedoman Pembentukan LPMK, Pengurus RW dan Pengurus RT, tidak bisa dicalonkan kembali karena sudah ada 3 (tiga) calon lain yang bersedia dan sah.
Pemilihan ulang digelar 31 Desember 2019, panitia pemilihan memutuskan menetapkan kembali Vera Emylia sebagai Ketua RW dengan alasan tidak ada calon lain.
Konsekuensi dari putusan ini, jika nanti sudah berkekuatan hukum tetap, kata Arif, Camat Wonokromo harus membatalkan pengesahan Vera Emylia sebagai Ketua RW 09 Ngagelrejo dan mengadakan pemilihan ulang ketua RW sesuai ketentuan Perda dan Perwali.
Arif menerangkan, putusan PTUN Surabaya ini menjadi pembelajaran semua pihak agar jujur dan konsisten menegakkan aturan main yang telah digariskan Perda dan Perwali dalam Pemilihan Ketua RW, RT dan LPMK.
Menurutnya, Ketua RW dan RT adalah jabatan yang mengedepankan pengabdian dan layanan kepada masyarakat. Bukan untuk mencari kekayaan dan tambahan pemasukan.
“Pemilihan harus diumumkan terbuka agar semua pihak bisa berpartisipasi. Jangan malah disembunyikan agar calon yang dikehendaki saja yang bisa ikut pemilihan,” terang Arif. (bid/rst)