Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia menangkap enam tersangka yang terlibat dalam penyelundupan sabu-sabu asal Malaysia ke Aceh dan Medan, Sumatera Utara.
Dalam kasus ini, penyidik menyita 16 bungkus paket berisi sabu-sabu seberat 16 kg dengan kondisi 15 bungkus masih utuh dan satu bungkus sudah terbuka.
“Modusnya paket narkoba jenis sabu-sabu dikirim melalui jalur laut dengan menggunakan boat dari Malaysia ke Aceh,” kata Brigadir Jenderal Polisi Eko Daniyanto Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Kepolisian Indonesia dilansir Antara, di Jakarta, Senin (4/2/2019).
Awalnya pada Jumat 18 Januari 2019, polisi menangkap tersangka, Aps, di Dusun Cilacap, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. “Aps berperan mencari orang untuk membawa sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia atas perintah Ah,” katanya.
Keesokan harinya, tim menangkap tersangka Ei di Desa Matang Glumpang II Meunasah Dayah, Kabupaten Bireun, Aceh. Ei perannya menerima dan menyimpan paket sabu-sabu di rumahnya.
Pada hari yang sama tim menangkap Jnd di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Kabupaten Aceh Timur, Aceh. Tersangka Jnd berperan menghubungi Ei untuk mencari kapal boat dan mencari orang untuk mengambil paket sabu-sabu.
Pada 20 Januari, tim menangkap tersangka Syl, Hs dan Ah di Jalan Raya Medan-Banda Aceh Desa Seunebuk Muku, Kabupaten Aceh Timur. “Peran Syl menyuruh Jnd untuk mencari boat,” katanya. Sementara tersangka Hs perannya mengambil sabu dari tersangka Jnd dan tersangka Ah berperan sebagai koordinator kurir.
Dari keterangan para tersangka, sindikat ini mengedarkan sabu di Aceh dan Medan.(ant/tin/ipg)