Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja menghentikan penjualan paket pelatihan Program Kartu Prakerja, mulai hari Selasa (30/6/2020).
Penghentian penjualan paket itu tertulis dalam surat Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Nomor: S-148/Dir-Eks/06/2020, tertanggal 30 Juni 2020.
Surat tersebut juga ditujukan kepada delapan Mitra Program Prakerja, yaitu Bukalapak, MauBelajarApa, Pijar Mahir, Pintaria, SekolahMu, Sisnaker, Skill Academy by RuangGuru, dan Tokopedia.
Denni Puspa Purbasari Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja mengatakan, penghentian penjualan paket itu dilakukan sesudah mengevaluasi pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan lembaga pelatihan Program Kartu Prakerja.
Evaluasi antara lain terkait pemenuhan kewajiban lembaga pelatihan dalam memberikan pelatihan kepada para penerima manfaat Kartu Prakerja.
Hasilnya, ditemukan sejumlah hal yang menjadi dasar penghentian paket pelatihan Program Kartu Prakerja.
Pertama, beberapa mitra platform digital Kartu Prakerja membuat dan menawarkan produk paket pelatihan (bundling) terdiri dari beberapa jenis atau kelas pelatihan yang diselenggarakan satu atau beberapa lembaga pelatihan di masing-masing platform digital.
Kedua, tidak ada mekanisme yang menjamin setiap peserta pembeli paket pelatihan, menyelesaikan seluruh jenis atau kelas pelatihan sesudah mendapatkan insentif tunai.
Ketiga, tidak ada laporan mengenai penilaian peserta pelatihan terhadap instruktur, sarana dan prasarana, serta program pelatihan untuk satu atau beberapa jenis atau kelas pelatihan yang ada dalam setiap paket tersebut.
Poin keempat, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja tidak bisa menjalankan tugas mengevaluasi satu atau beberapa jenis/kelas pelatihan yang ada di setiap paket pelatihan tersebut.
Atas dasar empat poin itu, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja memutuskan menghentikan seluruh transaksi dan penjualan paket pelatihan yang ditawarkan mitra platform digital, supaya Program Kartu Prakerja berjalan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami minta mitra platform digital untuk melakukan seluruh langkah yang dianggap perlu terkait dengan keputusan ini, termasuk dan tidak terbatas pada mencabut dan menghentikan penjualan paket pelatihan kepada seluruh peserta atau penerima manfaat Kartu Prakerja,” ucap Denni melalui pers rilis yang diterima redaksi, Kamis (2/7/2020).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menunda Program Prakerja sampai ada perbaikan atas sejumlah permasalahan.
Antara lain, soal kemitraan dengan platform digital dalam penyediaan materi pelatihan bagi peserta yang tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) juga melakukan pemeriksaan intensif terkait penggunaan anggaran Kartu Prakerja yang mencapai Rp20 triliun.
Sekadar informasi, Program Kartu Prakerja diluncurkan hari Jumat (20/3/2020). Pemerintah bekerja sama dengan 11 mitra yang terdiri dari delapan platform digital dan tiga mitra bayar yaitu BNI, OVO, dan LinkAja.
Program tersebut merupakan salah satu janji kampanye Joko Widodo pada Pemilihan Presiden 2019.(rid/tin/ipg)