Jumat, 22 November 2024

Jelang Pilkada, Pemprov Jatim Siapkan Pjs untuk Sembilan Daerah Termasuk Sidoarjo

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto : Humas Pemprov Jatim

Pejabat Sementara (Pjs) Bupati/Wali Kota dilantik ketika ada kepala daerah petahana yang harus cuti mengikuti masa kampanye pemilihan kepala daerah di daerahnya.

Pemerintah Provinsi Jatim mengasumsikan, menjelang Pilkada Serentak 2020 di 19 kabupaten/kota di Jatim, ada sembilan daerah yang memerlukan keberadaan Pjs.

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim sempat menyampaikan, dia perkirakan ada delapan atau sembilan daerah di Jatim yang perlu pengajuan Pjs ke Kemendagri.

Namun, Khofifah tidak menyampaikan daerah mana yang dianggap perlu, atau berpotensi memerlukan Pjs karena kepala daerah petahana-nya maju Pilkada.

Jempin Marbun Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah bilang, dalam catatannya memang ada sembilan daerah yang diperkirakan perlu Pjs.

Sembilan daerah itu antara lain Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Trenggalek, Kabupaten Malang, Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Jember.

“Sembilan itu yang diperkirakan perlu ada pengajuan Pjs. Tapi belum pasti, ya. Masih menunggu penetapan calon oleh KPU masing-masing daerah,” katanya, Rabu (1/7/2020).

Untuk Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kota Pasuruan, dan Jember, Pemprov berasumsi daerah itu perlu Pjs karena ada kemungkinan bupati dan wakil bupatinya sama-sama maju Pilkada.

“Kalau Mojokerto, Kota Blitar, Trenggalek, dan Kabupaten Malang ini sudah pasti. Karena bupatinya memang sudah pasti maju lagi itu,” ujar Jempin.

Sementara, untuk Sidoarjo, Jempin mengatakan, Pemprov juga mengasumsikan perlu bila Nur Ahmad Syaifuddin Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo maju lagi.

“Sidoarjo itu tergantung Pak Nur. Kalau Pak Nur maju lagi, mencalonkan, ada partai yang mendukung, pasti ada kekosongan jabatan. Itu pasti akan diisi Pjs,” katanya.

Mendagri bersama KPU RI telah memutuskan, tahapan Pilkada Serentak 2020 tetap dilanjutkan meski pandemi Covid-19 belum mereda. Pjs diperlukan saat masa kampanye.

Setelah penetapan Pasangan Calon Tetap oleh KPU masing-masing daerah di Jatim, Pemprov Jatim akan mulai mendata, daerah mana saja yang memerlukan Pjs.

Pemprov akan menyiapkan sejumlah nama Pjs yang merupakan pejabat pimpinan tinggi madya atau setingkat Eselon II di Pemprov Jatim. Gubernur yang mengajukan nama itu ke Kemendagri.

“Sebenarnya semua (pejabat) Eselon II berpotensi menjadi Pjs. Yang penting, yang bersangkutan tidak pensiun sampai tanggal 5 Desember mendatang,” katanya.

Sesuai jadwal Pilkada Serentak 2020, masa kampanye pasangan calon tetap akan berlangsung mulai 23 September sampai 5 Desember 2020. Pada masa itulah Pjs diperlukan.

“Jadi, Pjs itu jangan sampai pensiun tanggal 5 Desember. Kalau kriterianya, sesuai ketentuan, yang bisa diajukan sebagai Pjs adalah pejabat yang pengalaman di bidang pemerintahan,” katanya.(den/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
31o
Kurs