Sabtu, 23 November 2024

Pengadilan Tipikor Memvonis Amin Santono Mantan Anggota DPR Delapan Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Amin Santono terdakwa kasus dugaan suap dana perimbangan keuangan daerah pada RAPBN-Perubahan tahun anggaran 2018 meninggalkan ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (4/2/2019). Foto: Antara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, malam hari ini, Senin (4/2/2019), menjatuhkan vonis delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider tiga bupan kurungan kepada Amin Santono terdakwa kasus korupsi.

Menurut majelis hakim yang dipimpin Hakim M Arifin, terdakwa yang sebelumnya bertugas di Komisi XI DPR RI, terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap Rp3,3 miliar.

Bekas politisi Partai Demokrat itu juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sebanyak Rp1,6 miliar oleh majelis hakim.

Selain itu, pengadilan tingkat pertama juga mencabut hak politik Amin Santono untuk dipilih sebagai pejabat publik selama tiga tahun sesudah menjalani hukuman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Amin Santono telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama delapan tahun penjara ditambah denda Rp300 juta yang bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan,” kata ketua majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/2/2019).

Sebelum memutuskan, majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Amin selaku Anggota DPR tidak mendukung pemerintah yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme sebagai faktor memberatkan.

Vonis tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan Jaksa dari KPK yang meminta majelis hakim memvonis 10 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, jaksa juga meminta pengadilan mewajibkan Amin membayar uang pengganti Rp2,9 miliar, dan pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama lima tahun sesudah keluar penjara.

Atas vonis tersebut, pihak terdakwa mau pun Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Sekadar diketahui, Amin Santono terjaring OTT di Bandar Udara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, Jumat (5/5/2018).

Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat X itu diduga menerima suap Rp3,3 miliar bersama Eka Kamaluddin konsultan dan Yaya Purnomo pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada Kementerian Keuangan.

Uang suap berasal dari Taufik Rahman Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, dan Ahmad Ghiast pengusaha swasta.

Sejumlah uang itu diberikan supaya Amin yang bertugas di Komisi Keuangan DPR, mengupayakan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2018 untuk Kabupaten Sumedang.

Selain itu, juga sebagai pelicin supaya Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
34o
Kurs