Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 72 Tahun 2020 sebagai revisi atas Perpres 54/2020 mengenai belanja dan pendapatan negara, guna mendukung terobosan kebijakan fiskal dan mempercepat penanganan pandemi Covid-19.
“Revisi dilakukan dengan mempertimbangkan perubahan kondisi ekonomi masyarakat yang dipengaruhi Covid-19 dan mencerminkan fleksibilitas dan adaptivitas kebijakan ekonomi, serta kebijakan kesehatan pemerintahan demi menghadapi pandemi tersebut,” kata Fadjroel Rachman Juru Bicara Presiden melalui keterangan tertulis yang dirilis Antara, Rabu (1/7/2020).
Perpres 72/2020 tersebut berlaku sejak diundangkan pada 25 Juni 2020.
Dalam beleid Perpres tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN Tahun Anggaran 2020 itu, pemerintah meningkatkan anggaran belanja negara menjadi Rp2.739,16 triliun.
Belanja itu terdiri atas belanja pemerintah pusat Rp1.975,24 triliun, termasuk tambahan belanja untuk penanganan Covid-19 sebesar Rp358,88 triliun.
Pagu belanja negara itu juga sudah termasuk belanja transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) sebesar Rp763,92 triliun.
Selain merevisi anggaran belanja dalam APBN 2020, pemerintah juga merevisi anggaran pendapatan negara menjadi Rp1.699,94 triliun dan anggaran pembiayaan menjadi Rp1.039,21 triliun.
Fadjroel mengatakan kebijakan pemerintah yang fleksibel dan adaptif dilakukan dengan memperhatikan dinamika penanganan Covid-19 di masyarakat, dan kondisi ekonomi masyarakat terutama dari sisi suplai dan permintaan (konsumsi).
Pemerintah juga, kata Fadjroel, berkomitmen dan berupaya keras mempercepat pelaksanaan, eksekusi, dan evaluasi program kebijakan penanganan Covid-19, kebijakan ekonomi, dan kebijakan-kebijakan terkait kondisi menghadapi pandemi yang sudah berjalan, secara beriringan.(ant/iss)