Jumat, 22 November 2024

Ini Alasan Video Teguran Keras Jokowi Diunggah untuk Publik

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Joko Widodo Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna 18 Juni lalu menunjukkan sikap tegas cenderung marah kepada para menterinya. Foto: YouTube Sekretariat Presiden

Teguran keras dan arahan tegas Joko Widodo Presiden dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta pada 18 Juni 2020 diputuskan untuk dirilis, agar dapat diketahui publik secara luas.

Bey Triadi Machmudin Deputi Bidang Protokol, Pers dan Media Sekretariat Presiden RI saat dikonfirmasi, Minggu (28/6/2020), mengatakan awalnya Sidang Kabinet Paripurna tersebut bersifat intern.

“Namun setelah kami pelajari pernyataan Presiden, banyak hal yang baik, dan bagus untuk diketahui publik, sehingga kami meminta izin kepada Bapak Presiden untuk mempublikasikannya. Makanya baru dipublish hari ini,” kata Bey dilansir Antara.

Video arahan keras Presiden Jokowi kepada jajarannya itu berselang 10 hari dipublikasikan, setelah Sidang Kabinet Paripurna berlangsung secara tertutup pada 18 Juni 2020.

Bey mengatakan pihaknya telah mengkaji secara mendalam sebelum merilis video arahan Presiden tersebut ke publik.

“Kami pelajarinya agak lama juga, pelajari berulang-ulang,” kata Bey.

Dalam video berdurasi lebih dari 10 menit itu, Jokowi Presiden memberikan arahan yang tegas kepada para menterinya, bahkan sempat menyatakan kejengkelannya karena sampai saat ini disebutnya belum ada progres yang signifikan dari kerja jajarannya dalam tiga bulan terakhir.

Padahal situasi yang berkembang saat ini memerlukan langkah extraordinary karena dunia termasuk Indonesia sudah diambang krisis.

Presiden bahkan mengatakan akan melakukan langkah-langkah extraordinary apa pun demi menyelamatkan 267 juta rakyat Indonesia.

“Bisa saja, membubarkan lembaga. Bisa saja reshuffle. Sudah kepikiran ke mana-mana saya. Entah buat Perppu yang lebih penting lagi. Kalau memang diperlukan,” kata Jokowi pula.(ant/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
27o
Kurs