Sabtu, 23 November 2024

Surabaya Pertahankan Opini WTP dari BPK

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Kantor Balai Kota Surabaya. Foto: Istimewa

Kota Surabaya kembali raih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2019. Ini adalah Opini WTP kedelapan kali berturut-turut yang diterima Surabaya. Hasil ini disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Timur kemarin, Jumat (26/6/2020).

Joko Agus Setyono Kepala BPK Perwakilan Jatim mengatakan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai “kewajaran” penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan “jaminan” bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Hasil pemeriksaan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Surabaya. Foto: Baskoro suarasurabaya.net

Dalam pemeriksaan atas LKPD TA 2019 Surabaya, BPK masih menemukan sejumlah kelemahan pengendalian dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, Joko menegaskan, permasalahan tersebut tidak mempengaruhi kewajaran atas penyajian LKPD.

Permasalahan tersebut antara lain kesalahan penganggaran pada lima SKPD, pengelolaan hibah biaya pendidikan daerah bagi sekolah belum memadai diantaranya pertanggungjawaban 47 satuan pendidikan penerima hibah biaya pendidikan.

“BPK berharap LKPD yang telah diperiksa oleh BPK (LKPD audited), dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan, terutama terkait dengan penganggaran,” katanya.

Selain Surabaya, ada empat daerah lain di Jawa Timur yang juga mendapatkan opini WTP, yaitu Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, dan Kabupaten Ponorogo. Keempat daerah selain Surabaya ini juga mendapatkan sejumlah catatan permasalahan atas laporan LKPD namun tidak mempengaruhi kewajaran.

“Meski memperoleh opini WTP, Pemerintah Kabupaten Situbondo, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Ponorogo dan Kota Surabaya diminta tetap serius menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan BPK dalam LHP. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara mengamanatkan pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP serta memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” katanya. (bas/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs