Sabtu, 23 November 2024

Dua Pemuda Tersangka Pembunuh Vina Terancam Penjara Seumur Hidup

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Dua pemuda yang diduga pembunuh Vina Aisya Pratiwi (21) asal Desa Pamotan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo yang jenazahnya ditemukan di jurang sedalam 20 meter di kawasan Pacet Mojokerto, pada Rabu (24/6/2020). Foto : Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net

Polisi menjerat dua pemuda tersangka pembunuh Vina Aisya Pratiwi. usia 21 tahun, warga Desa Pamotan, Kecamatan Prambon, Sidoarjo dengan pasal pembunuhan berencana.

Keduanya dikenakan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” kata AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada, Kecamatan Mojosari, Jumat (26/6/2020).

Dony menjelaskan, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta yang mengindikasikan pembunuhan sadis tersebut sudah direncanakan oleh kedua tersangka. Kasus pembunuhan ini berawal dari permasalahan utang piutang antara pelaku Mas’ud dengan Vina.

Pada Januari 2020, korban berutang ke tersangka Mas’ud sebesar Rp40 juta dengan alasan untuk merenovasi rumahnya di Dusun Bringin, Desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo.

Namun, hingga Juni 2020, karyawati pabrik elektronik di Pasuruan ini belum bisa membayar. Sebelumnya korban berjanji membayar utangnya setelah Hari Raya Idul Fitri akhir Mei yang lalu. Setelah sebulan berlalu, janji gadis berambut pirang itu tak juga terwujud.

“Hal itulah yang membuat marah pelaku sehingga merencanakan pembunuhan ini,” kata Kapolres Dony, seperti dilaporkan Fuad Maja FM.

Menurutnya, aksi pembunuhan yang dilakukan oleh dua pelaku sudah direncanakan sejak 22 Juni di sebuah warung kopi di jalan arteri Porong, Sidoarjo tempat salah satu pelaku bekerja.

“Keterangan tersangka memang sudah merencanakan sejak 22 Juni. Tersangka Mas’ud menyiapkan Rifat sebagai pembantu untuk mengeksekusi korban,” kata Dony.

Adanya perencanaan tersebut, lanjut Dony, menjadi salah satu bukti pembunuhan Vina sudah direncanakan oleh Mas’ud dan Rifat. Pihaknya juga menemukan fakta-fakta pendukung lainnya. Yaitu kedua tersangka sudah menyiapkan tiga alat untuk menghabisi nyawa korban. Mulai dari sarung, tali hingga tongkat besi.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu pakaian korban saat dibunuh, tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter, helm dan sepeda motor korban Honda BeAT hitam nopol AG 6889 CV, sebuah ponsel milik korban, tongkat besi sekitar 50 cm, sepeda motor tersangka Rifat Honda CB 150 R nopol W 6958 UD serta mobil Daihatsu Ayla warna putih nopol W 1502 NU.(fad/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs