Sabtu, 23 November 2024

Gubernur: 19 Daerah di Jatim Siap Gelar Pilkada dengan Disiplin Protokol Kesehatan

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi bersama Menko Polhukam dan Mendagri di Surabaya, Jumat (26/6/2020). Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur memastikan, 19 Kabupaten/Kota di Jatim siap menggelar Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember mendatang.

Dia mengupayakan, selain menjamin Pilkada berjalan aman, tertib, lancar, dan damai, juga akan diterapkan dengan proses disiplin protokol kesehatan.

“Saya yakin, berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pesta demokrasi, Pilkada di Jawa Timur bisa berjalan aman, tertib, lancar, dan damai. Yang terpenting juga, aman dari covid-19,” katanya.

Khofifah menyampaikan ini dalam rapat koordinasi Pilkada Serentak 2020 bersama Menko Polhukam dan Mendagri di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat (26/6/2020).

Lebih lanjut, Khofifah juga berupaya agar partisipasi masyarakat di Pilkada serentak tinggi. Sebagai evaluasi, partisipasi pemilih pada Pileg dan Pilpres 2019 mencapai angka 80,90 persen, jauh melampaui target sebesar 77,5 persen.

“Saya berharap capaian angka itu dipertahankan pada Pilkada Serentak 2020 ini, meskipun dalam situasi darurat kesehatan karena Pandemi covid-19, di mana kita harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat,” kata Khofifah.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam upaya menyukseskan Pilkada Serentak 2020 telah melakukan beberapa hal. Di antaranya sosialisasi serta menerbitkan Surat Edaran kepada bupati/wali kota.

Surat Edaran Perihal Penganggaran Pilkada Serentak 2020 Nomor 131/18656/011.2/2019 juga sudah terbit pada 10 September 2019 lalu.

Surat Edaran mengenai Dukungan Pemerintah Daerah pada Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 Nomor 131/22891/011.2/2019 juga sudah terbit 5 November 2019, dan SE Gubernur tindak lanjut SE Mendagri Nomor 273/487/SJ pada 31 Januari 2020 Nomor 131/1636/011.2/2010.

Sedangkan SE soal Penjelasan Penggantian Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah terkait Penundaan Pelaksanaan Pilkada 2020 terbit pada 29 Mei lalu.

Tujuannya, kata Khofifah, supaya pelaksanaan program dan kegiatan bansos dari Pemerintah Pusat, Provinsi, maupun dari APBD kabupaten/kota untuk penanggulangan Covid-19 sesuai ketentuan petaturan perundang-undangan dan tidak dimaknai sebagai kampanye.

“Dalam rangka pemantapan kesiapan pelaksanaan Pilkda Serentak 2020 di Jatim, dalam waktu dekat kami akan menyelenggarakan Rakor dengan stakeholder terkait,” kata Khofifah

Adapun 19 kabupaten/kota penyelenggara Pilkada Serentak 2020 di Jatim akan menggelar masa kampanye mulai 26 September 2020 sampai 5 Desember 2020.

Ada kemungkinan Pemprov Jatim akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri sebanyak delapan atau sembilan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah.

“Sedangkan terhadap 10 Daerah lagi tidak perlu Pjs, karena Kepala Daerah bersangkutan sudah dua peride menjabat Kepala Daerah,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui dari 19 daerah penyelenggara Pilkada Serentak itu terdiri dari 16 kabupaten dan tiga Kota.

Antara lain Kabupaten Pacitan, Ponorogo, Ngawi, Trenggalek, Kediri, Lamongan, Tuban, Gresik, Mojokerto, Malang, Blitar, Sidoarjo, Sumenep, Jember, Situbondo, dan Banyuwangi.

Lalu untuk wilayah perkotaan ada di Kota Blitar, Kota Pasuruan, dan Kota Surabaya.(den)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs