Sabtu, 23 November 2024

Vina, Jenazah yang Ditemukan di Pacet Dibunuh Karena Utang 40 Juta

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Polisi menunjukkan foto korban dan barang bukti alat-alat yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Foto : Fuad Maja FM untuk suarasurabaya.net

Dua pria yang diduga pembunuh perempuan yang jenazahnya ditemukan di jurang Desa Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Mojokerto, mengaku tega menghabisi nyawa korban lantaran permasalahan utang yang tak kunjung dibayar.

Jenazah korban, Vina Aisyah Pratiwi, usia 21 tahun, warga Desa Pamotan, Porong, Sidoarjo ditemukan di jurang sedalam 20 meter di kawasan Hutan Tahura R Suryo Blok Gajah Mungkur, Pacet, Mojokerto.

Kedua pria yang diduga pelaku yakni Mas’ud Andy Wiratama (23) asal Desa Bringin, Kecamatan Tarik, Sidoarjo dan Rifat Rizatir Rizan (30) asal jalan Trem Sentul, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo. Keduanya diamankan petugas di wilayah Sidoarjo pada Kamis (24/06/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

AKBP Dony Alexander Kapolres Mojokerto mengatakan bahwa berdasarkan keterangan para pelaku, korban dibunuh lantaran memiliki utang kepada Mas’ud yang tidak lain adalah sahabat sekaligus tetangga korban.

“Aksi pembunuhan ini didasari soal utang piutang, korban memiliki utang sebanyak 40 juta sejak Januari 2020 namun tak kunjung dikembalikan oleh korban,” kata Dony kepada Fuad Maja FM, Jumat (25/6/2020).

Karena tak kunjung dikembalikan, para pelaku kemudian merencanakan aksi pembunuhan terhadap korban.

“Memang sudah direncanakan, kalau korban tidak membayar utang maka akan dibunuh. Mas’ud pelaku utama membawa besi dan sarung yang digunakan memukul korban, sedangkan Rifat membawa tali juga kaos warna hitam untuk membekap korban,” tambahnya.

Menurutnya, aksi pembunuhan sudah direncanakan kedua pelaku sejak 22 Juni di sebuah warung kopi di Jalan Arteri, Porong, Sidoarjo tempat salah satu pelaku bekerja.

Selain meringkus kedua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yaitu pakaian korban saat dibunuh, tambang plastik warna hijau sekitar 1 meter, helm dan sepeda motor korban Honda BeAT hitam nopol AG 6889 CV, sebuah ponsel milik korban, tongkat besi sekitar 50 cm, sepeda motor tersangka Rifat Honda CB 150 R nopol W 6958 UD serta mobil Daihatsu Ayla warna putih Nopol W 1502 NU.(fad/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
28o
Kurs