Sabtu, 23 November 2024

Sri Mulyani Tetapkan Empat Bank Mitra untuk Penempatan Dana Tahap Awal Pemulihan Ekonomi

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Sri Mulyani (ketiga kanan) Menkeu bersama Erick Thohir (kedua kanan) Menteri BUMN didampingi (kiri ke kanan) Pahala N Mansury Dirut BTN, Herry Sidharta Dirut BNI, Sunarso Dirut BRI dan Royke Tumilaar Dirut Bank Mandiri menyampaikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6/2020). Foto: Antara

Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan menetapkan empat bank milik negara sebagai mitra pemerintah yaitu Bank BRI, Bank Mandiri, BNI, dan BTN dalam penempatan dana tahap awal untuk mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Untuk tahap pertama sudah ada empat bank milik pemerintah yang ditetapkan sebagai bank umum mitra oleh Kemenkeu,” demikian kutipan keterangan resmi Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dana tersebut akan ditempatkan dalam jangka waktu paling lama enam bulan dengan tingkat bunga paling sedikit sebesar tingkat bunga atas uang negara yang ditempatkan pada rekening penempatan dalam rupiah di Bank Indonesia.

Bank umum mitra memiliki kriteria yaitu izin usaha yang masih berlaku sebagai bank umum serta mempunyai kegiatan usaha di wilayah Republik Indonesia dengan mayoritas pemilik saham atau modal adalah warga negara atau badan hukum Indonesia atau pemerintah daerah.

Tak hanya itu, bank umum mitra juga memiliki tingkat kesehatan minimal komposit tiga yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan melaksanakan kegiatan perbankan yang mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Seiring dengan ditetapkannya empat bank mitra pemerintah untuk tahap awal ini, Kemenkeu telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 70/2020 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra.

Hal itu dilakukan untuk percepatan pemulihan ekonomi nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional.

“PMK ini telah berlaku sejak diundangkan pada 22 Juni 2020,” tulisnya seperti dilansir Antara.

PMK 70/2020 diterbitkan sebagai upaya untuk membantu pelaku usaha khususnya di sektor riil yang tidak dapat memanfaatkan insentif dalam rangka pemulihan ekonomi.

Sumber dana kebijakan yang diberlakukan dalam PMK 70/2020 berasal dari kelebihan kas yang merupakan kondisi saat terjadinya dan/atau diperkirakan saldo rekening Kas Umum Negara melebihi kebutuhan pengeluaran negara pada periode tertentu.
Baca juga: Bank Himbara jadi penyangga likuiditas dikhawatirkan akan jadi beban

“Kebijakan ini juga yang merupakan bagian dari pengelolaan kas negara atau cash management di mana Menteri Keuangan dapat menggunakan kewenangannya selaku Bendahara Umum Negara,” tulisnya.

Sebagai informasi pada Rabu (24/6), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menempatkan dana sebesar Rp30 triliun pada bank umum milik negara dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi nasional terutama untuk sektor riil.

“Jadi dana ini memang khusus untuk mendorong ekonomi sektor riil,” tegasnya. (ant/bid)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs