Pusat Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) bisa menggelar tes di daerah untuk mengantisipasi penularan Covid-19 antar daerah dan antar provinsi.
Prof. Moh. Nasih Ketua Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) mengatakan, pusat-pusat UTBK yang saat ini berjumlah 74 di seluruh Indonesia bisa bekerjasama dengan SMA/SMK di daerah untuk tempat pelaksanaan UTBK.
Ia mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi potensi penularan Covid-19 dari dan ke daerah zona merah.
“Pusat UTBK dapat bekerjasama dengan SMA/SMK di daerah untuk melayani peserta yang karena sesuatu hal tidak dapat mengikuti UTBK di pusat UTBK, misalnya karena berada di luar provinsi, berada di daerah dengan status zona merah, dan atau pusat UTBK berada di zona merah,” ujarnya dalam konferensi pers daring yang digelar pada Rabu (24/6/2020).
“Tahun ini kita akan lakukan penyebaran lokasi tes. Bukan hanya di Jakarta, Semarang, Solo, Surabaya. Tapi disebar ke berbagai macam daerah untuk bisa melayani peserta. Agsr tidak lalu lalang antar porbinsi dan kota,” tambahnya.
Ia juga menekankan, UTBK tahun ini akan menerapkan sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipenuhi peserta. Salah satunya, dalam kondisi sehat saat mengikuti ujian, diperiksa suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dengan tidak mengisi penuh ruang ujian, sampai peserta dilarang mampir ke tempat sebelum ke lokasi tes dan pengantar dilarang menunggu di area sekitar lokasi tes.
Ia juga menekankan, peserta agar menjaga kesehatannya agar bisa mengikuti ujian. Sebab, peserta yang dinyatakan sakit sampai jadwal ujian berakhir, maka status kepesertaannya dinyatakan gugur.
“Kalau peserta, dinyatakan tidak sehat, misal diatas 38 derajat, tidak bisa ikut. Kalau memaksa, ditunggu jadwal (tes) berikutnya, Ini sudah dinyatakan, kalau ternyata yang bersangkutan tidak sehat maka kepesertaannya gugur,” katanya. (bas/tin)