Sabtu, 23 November 2024

Eni Saragih Mantan Pimpinan Komisi Energi DPR Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI (kerudung merah), memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini, Rabu (6/2/2019), akan kembali menggelar sidang perkara korupsi Proyek PLTU Riau-1, dengan terdakwa Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan pembacaan tuntutan Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap Eni bekas legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur X yang meliputi (Lamongan-Gresik).

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap fakta Eni Saragih menerima uang dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebanyak Rp4,7 miliar.

Pemberian itu merupakan pelicin supaya perusahaan swasta milik Kotjo bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited.

Selain itu, Eni yang waktu itu menjabat pimpinan Komisi Energi DPR juga didakwa menerima gratifikasi Rp5,6 miliar dan 40 ribu dollar Singapura dari sejumlah pengusaha swasta bidang minyak dan gas.

Uang itu diduga dipakai untuk membiayai kegiatan Partai Golkar dan keperluan suaminya yang ikut Pilkada 2018 sebagai calon Bupati di Temanggung, Jawa Tengah.

Atas perbuatan yang disangkakan, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam proses penyidikan, Eni mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan KPK (justice collaborator) untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang lebih banyak mendapat keuntungan.

Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar sebagai tersangka.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo dengan hukuman pidana dua tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs