Sabtu, 23 November 2024

Jaksa KPK Menuntut Eni Saragih Delapan Tahun Penjara

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI (kerudung merah), memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Rabu (26/9/2018). Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menuntut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum Eni Maulani Saragih mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI pidana 8 tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.

Jaksa KPK juga minta majelis hakim mencabut hak politik Eni Saragih, untuk dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sesudah menjalani masa hukuman.

“Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, menyatakan terdakwa Eni Maulani Saragih terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Lie Putra Setiawan Jaksa KPK, dalam sidang lanjutan yang digelar, Rabu (6/2/2019) siang ini di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain itu, Tim Jaksa KPK berharap majelis hakim menolak permohonan terdakwa untuk menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum (justice collaborator).

Karena, Jaksa KPK menilai Eni bekas legislator Partai Golkar dari daerah pemilihan Jawa Timur X yang meliputi daerah Lamongan dan Gresik, adalah pelaku utama dalam kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.

Menurut Lie Putra Setiawan, Eni Saragih sudah menerima uang suap dari Johannes Budisutrisno Kotjo pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited sebanyak Rp4,7 miliar.

Uang itu merupakan pelicin supaya perusahaan swasta milik Kotjo bisa terlibat dalam proyek PLTU Riau-1 bersama PT Pembangkitan Jawa-Bali Investasi (PJBI), dan China Huadian Engineering Company Limited.

Sekadar diketahui, kasus korupsi proyek pembangunan PLTU Riau-1, terungkap sesudah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), Jumat (13/7/2018), di Jakarta.

Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK menetapkan Eni Maulani Saragih, Johannes Budisutrisno Kotjo, dan Idrus Marham mantan Sekjen Partai Golkar sebagai tersangka.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah lebih dulu memvonis Johannes Budisutrisno Kotjo dengan hukuman pidana dua tahun 8 bulan penjara serta denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan. (rid/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs