Sabtu, 23 November 2024

Data Bansos Jadi Sorotan, Komisi VIII : Covid Ini Titik Balik Untuk Integrasi Data Sosial

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Ilustrasi. Grafis : suarasurabaya.net

Komisi VIII DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial, Dirjen Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa PDTT, dan Deputi Kelembagaan Kemenpan RB, Senin (22/6/2020) kemarin. Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut Komisi VIII DPR meminta penjelasan terkait Data Bansos yang menuai polemik di masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Selly Andriany Gantina anggota Komisi VIII menyebut bahwa ada kendala yang mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat dilakukan.

“Saat RDP terbuka juga akhirnya, bahwa ada kendala teknis dan kendala non-teknis. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini prinsipnya sudah jalan, sudah bagus konsepnya. Namun aplikasi di lapangan masih semrawut. Ini yang jadi concern kita,” ujar politisi PDI Perjuangan ini, Selasa (23/6/2020).

“Jadi ada kendala soal bagaimana proses pemutakhiran data ini berlangsung. Tumpuannya kan Pemerintah Daerah. Ternyata tidak semua Pemerintah Daerah memiliki kemampuan yang sama untuk lakukan proses pemutakhiran data. Untuk itu perlu ada intervensi langsung. Tujuannya ya biar Data Sosial ini prudent, biar terpercaya gitu,” imbuh Selly.

Selly Gantina juga menyebut bahwa ada beberapa pihak yang musti bersinergi bersama untuk hasilkan Data Sosial yang terpercaya.

“Kementerian Sosial punya instrumen untuk mendata lewat DTKS. Kementerian lain juga ada Data lewat instrumen masing-masing. Seharusnya sinergi aja, jangan ada ego sektoral. Covid ini harus jadi titik balik integrasi data. Ada Data yang jelas, terpercaya, up to date. Pemerintah lakukan fungsi sinergi ini dengan baik dong. Data sosial kemiskinan gini kan bukan deretan angka, ini itu data hidup matinya rakyat. Jangan memunggungi realita lapangan. Kalau datanya saja masih bermasalah, ya turunan programnya juga pasti jadi masalah. Jangan pelihara terus lingkaran kesalahan kaya begini,” ujarnya.

“Kami terima banyak masukan dari masyarakat. Sampai ke teknis lapangan bahkan. Kalau memang regulasinya dirasa terlalu berbelit-belit, kami terbuka untuk mengkaji ulang payung hukumnya. Urusan hajat hidup rakyat ini harus jelas, cepat, dan tuntas. Ini gak sepele lho, karena rentan jadi masalah di masyarakat,” kata dia. (faz/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs