Sabtu, 23 November 2024

Masa Transisi Surabaya Raya Berakhir, Ini Pernyataan Gubernur Jatim

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa

Masa Transisi 14 hari menuju Tatanan Normal Baru di tiga daerah Surabaya Raya tuntas Senin (22/6/2020) kemarin. Apakah secara otomatis ketiga daerah memasuki masa Tatanan Kenormalan Baru (New Normal)?

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, ketika ditemui usai memimpin Halalbihalal Virtual ASN Pemprov Jatim Selasa (23/6/2020), mengatakan, keputusan itu tetap di tangan kepala daerah.

Pemprov Jatim bersama Kodam V Brawijaya dan Polda Jatim memang sudah melakukan evaluasi bersama bupati/wali kota se-Jawa Timur termasuk Bupati Sidoarjo, Bupati Gresik, dan Wali Kota Surabaya, Minggu (21/6/2020).

Sayangnya, usai Halalbihalal Virtual di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Jatim itu, Khofifah tidak memberikan ketegasan, apakah saat ini Surabaya Raya sudah masuk new normal?

“Oh enggak. Itu, kan, sudah tidak pakai transisi-transisian. Lain dengan Malang (Raya), lho, yo. Kalau Malang memang di-stage, setelah PSBB masuk transisi. Kalau ini (Surabaya Raya), setelah PSBB, ya, lihat di Perwali dan Perbup-nya,” ujarnya.

Khofifah mengatakan, hanya Gresik dan Sidoarjo yang memang mengatur tentang penerapan masa transisi menuju tatanan normal baru sebagaimana termuat di dalam peraturan bupati masing-masing.

“Kalau Perbup Gresik memang pakai transisi, Sidoarjo pakai transisi. Tapi kalau Perwali (Surabaya), kan, enggak pakai transisi. Perwali-nya, kan, memang perwali new normal,” kata Khofifah.

“Di pasalnya memang ada (masa transisi), tapi judul perwali-nya tidak. Teman-teman telaah sendiri itu. Tapi tetap, secara regional provinsi, kami melakukan evaluasi. Dua hari lalu evaluasi di Mapolda Jatim,” ujarnya kepada wartawan.

Sebagaimana disebutkan Khofifah, aturan tentang masa transisi menuju tatanan normal baru itu memang termuat dalam judul Perbup Gresik dan Perbup Sidoarjo. Sedangkan Perwali Kota Surabaya tidak.

Peraturan Bupati Gresik Nomer 22 tahun 2020 sesuai dengan judulnya mengatur tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi COVID-19 di Gresik.

Sementara Perbup Sidoarjo Nomor 44 tahun 2020 mengatur tentang Pelaksanaan Pola Hidup Masyarakat pada Masa Transisi Menuju Masyarakat yang Sehat, Disiplin, dan Produktif di Tengah Pandemi Covid-19.

Sedangkan Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 tahun 2020, sesuai dengan judulnya, memang mengatur tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Seperti yang juga disebutkan Khofifah, masa transisi memang disebut di Pasal 31 Perwali Surabaya. Tepatnya di ayat ke-(2), ke-(3), dan ke-(4) di pasal yang termasuk dalam Bab VIII tentang Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan.

Meski tidak memberikan ketegasan tentang masa tatanan normal baru di Surabaya Raya, Khofifah tetap menegaskan, masyarakat tidak seharusnya lengah setelah berakhirnya penerapan PSBB.

“Tadi saya sampaikan data-data soal peningkatan, kecepatan penyebaran virus ini, di dunia, nasional, maupun provinsi. Artinya ini suasana belum aman, baik dunia, nasional, maupun Jatim. Dari data itu, peningkatannya cukup signifikan,” katanya.

Sebab itulah, Khofifah bilang, sebelum ditemukannya vaksin khusus Virus SARS CoV-2, vaksin yang terbaik yang bisa dilakukan secara mandiri oleh masyarakat adalah disiplin melaksanakan protokol kesehatan.

“Jangan pernah kita merasa bahwa, oh, ini sudah tidak PSBB, boleh berlonggar-longgar ria. Jangan. Karena, datanya bilang seperti itu. Kecepatan penyebaran ini tambah tinggi sebetulnya,” katanya.

Zonasi berdasarkan tingkat risiko penularan setiap daerah di Indonesia yang ditetapkan Gugus Tugas Covid-19 pusat, kata Khofifah, sebenarnya menjadi referensi bagi masing-masing Pemda untuk mengevaluasi efektivitas penanganan.

“Misalnya sudah ada yang menjadi zona hijau. Jaga yang hijau. Ini zona kuning, kuatkan sampai menjadi hijau. Ini oranye, jangan sampai menjadi merah. Yang merah bagaimana bisa menjadi kuning lalu menjadi hijau,” katanya.(den/bas/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs