Sabtu, 23 November 2024

Konten Smule dan TikTok Terbanyak Diblokir 2018

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Ilustrasi

Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 2.334 konten negatif dari 11 aplikasi live chat sepanjang 2018, terbanyak berada di Smule dan TikTok.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika menemukan dan melakukan pemblokiran 2.334 konten negatif dalam 11 aplikasi live chat selama tahun 2018. Kesebelas aplikasi itu terdiri dari Bigo, BIGO LIVE, Cheez, Go Live, GOGO LIVE, KWAI GO, Live Me, Nonolive, Smule, TikTok, dan Vigo,” kata Ferdinandus Setu Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo dalam keterangan resmi seperti dilansir Antara.

Kominfo, melalui Direktorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika, menemukan 613 konten negatif di aplikasi Smule, pelanggaran berupa pakaian yang vulgar.

Sebanyak 591 konten di aplikasi TikTok diblokir Kominfo pada 2018 lalu, menjadikan aplikasi tersebut di urutan kedua terbanyak diblokir. Temuan Kominfo menunjukkan 293 dari konten negatif tersebut berupa pakaian yang vulgar, 227 isu yang mengganggu dalam bentuk tato dan konten yang menunjukkan aktivitas merokok, minuman keras dan obat-obatan terlarang sebanyak 48 konten.

Konten negatif lainnya di TikTok berupa bahasa erotis dan memuat anak di bawah umur.

Aplikasi KWAI GO selama 2018 terdeteksi memiliki 424 konten, paling banyak menampilkan aksi yang tidak layak atau vulgar sebanyak 172 konten. Konten lain berupa pakaian vulgar (103), aksu yang membahayakan (79), selebihnya berupa aksi erotisme, merokok dan penyiksaan makhluk hidup.

Hasil pantauan konten negatif ditemukenali ada di aplikasi Vigo (225 konten), Go LIve (197 konten), Nanolibe (124 konten), Bigo (89 konten), BIGO LIve (32 konten), GOGO LIVE (20 konten), Live Me (13 konten) dan Cheez (6 konten).

Dari total keseluruhan konten negatif yang diblokir Kominfo sepanjang 2018, paling banyak berupa aksi tidak layak dan pakaian vulgar, sebanyak 1.653 konten.

Konten lainnya berupa tato 227 konten dan aksi vulgar 97 konten.

Kominfo menerima aduan konten dari masyarakat melalui media sosial @aduankonten dan situs aduankonten.id. Tindak lanjut kementerian untuk konten negatif ini berupa penapisan mencakup IP filtering, hosting, URL dan aplikasi, serta bekerja sama dengan pihak-pihak pengelola layanan atau aplikasi. (ant/dwi/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs