Pemerintah Kabupaten Gresik mengeluarkan sanksi bagi pelanggar aturan new normal, setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jilid 3. Pelanggar diberi keleluasaan untuk memilih, antara membayar denda Rp150 ribu atau membersihkan jalan.
“Ada dua, boleh dipilih satu, yaitu membayar Rp150 ribu. Kalau tidak mau membayar, sanksinya membersihkan jalan. Petugas mengukur dari mana ke mana, dan nanti diberi jaket pelanggar,” kata Samhari Halim Radianto Bupati Gresik kepada Radio Suara Surabaya, Jumat (19/6/2020).
Beberapa saat yang lalu, Pemda Gresik mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik. Sanksi juga dikeluarkan untuk menindak tegas pelanggar aturan New Normal ini.
Meski begitu, ia bersyukur bahwa warganya sudah banyak yang menaati aturan ini. Ini terbukti dengan sedikitnya pelanggar yang terjaring petugas Satpol PP.
“Saya berterima kasih banyak untuk masyarakat Gresik. Pagi ini saya keliling alhamdulillah responnya luar biasa (sedikit pelanggar). Dengan kesadaran masyarakat ini saya optimis masalah Covid-19 bisa selesai,” kata Samhari.
Nantinya, denda itu akan masuk langsung ke rekening Balai Pengembangan Bahasa dan Kesenian Daerah (BPBKD). Sebelum dibayar, maka KTP akan disita oleh petugas.
“Denda langsung masuk ke BPBKD, diberi nomornya. Kalau tidak memakai masker diberi tindakan surat dan bisa membayar yang ditentukan jaminan KTP, SIM, kalau sudah membayar kita kembalikan,” ujarnya.(tin/rst)