Sabtu, 23 November 2024

Sejumlah RHU di Surabaya Dirazia Protokol Kesehatan

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Petugas melakukan cek suhu kepada pengunjung tempat hiburan malam. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Petugas gabungan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim menggelar razia sejumlah tempat hiburan malam yang mulai buka di Surabaya, Kamis (18/6/2020) malam. Petugas memastikan tempat hiburan itu harus mematuhi protokol new normal sesuai Perwali Nomor 28 tahun 2020.

Dalam razia semalam, setidaknya ada beberapa tempat hiburan malam yang belum menerapkan protokol kesehatan sejak dari pintu masuk hingga aktivitas pengunjung di dalam.

Pantauan suarasurabaya.net, para petugas Satpol PP dibantu TNI/Polri melakukan pengecekan mulai dari parkiran yang harus disediakan tempat cuci tangan untuk pengunjung. Kemudian saat pengunjung masuk harus dilakukan thermal gun, termasuk wajib mengenakan masker. Kondisi di dalam pun harus mematuhi protokol, seperti seluruh waiters harus memakai masker, sarung tangan, dan face shield. Tempat kasir harus dipasang pembatas mika.

Tempat hiburan di kawasna Kenjeran terpaksa ditutup petugas Satpol PP Surabaya karena tidak mematuhi protokol kesehatan sesuai Perwali 28/2020. Foto: Abidin suarasurabaya.net

Sepanjang malam itu, beberapa tempat hiburan masih belum sempurna menerapkan protokol yang disyaratkan Perwali. Bahkan ada yang harus ditutup petugas karena jelas tidak mematuhi protokol sama sekali.

Pieter Frans Rumaseb Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kota Surabaya mengatakan, tempat hiburan yang tidak menerapkan protokol terpaksa ditutup sementara. Pengunjung yang tidak mengenakan masker dan tidak membawa identitas terpaksa dibawa petugas ke kantor Satpol PP. Bagi pelanggar masker yang punya KTP maka disita KTPnya.

“Setelah kita cek dari luar sudah terlihat pelanggaran misalnya untuk cuci tangan tidak ada. Begitu kita masuk ke dalam tidak pakai pembatas mika, tidak ada sekat pengunjung dengan kasir, terus karyawan tidak menggunakan sarung tangan, ada juga yang tidak mengenakan Face Shield, mereka berinteraksi dengan pengunjung bisa berpotensi menjadi penyebaran,” ujarnya,

“Masuk ke ruang di dalam, pengunjung duduknya berdempetan. Ada 4 pengunjung yang tidak mengenakan masker dan juga tidak membawa identitas, kita amankan ke Satpol PP untuk penindakan lebih lanjut. Sementara 7 lainnya kita kasih peringatan,” kata Pieter.

Selain penindakan pengunjung yang tidak bermasker, kata Pieter, tempat hiburan di kawasan Kenjeran itu ditutup sementara.

“Setelah itu tempat ini kita tutup untuk melengkapi kekurangan penerapan protokol kesehatan dan physical distancing. Jika sudah diperbaiki, tim akan memeriksa apakah sudah memenuhi itu semua mereka bisa beroperasional kembali,” katanya.

Penutupan sementara ini dilakukan hingga 3 hari ke depan sampai pemilik usaha bisa menerapkan protokol kesehatan. Sementara sanksi bagi pengunjung dan waiters yang tidak bermasker hanya disita KTP sampai 14 ke depan diteruskan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi. Tidak ada denda yang lain.

“Kami sita KTP sampai 14 hari ke depan, nanti kalau mengambil harus membuat surat pernyataan tidak mengulangi,” katanya. (bid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs