Polrestabes Surabaya memusnakan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 144, 401 kilogram dari hasil ungkap kasus sejak Desember 2019 pada Kamis (18/6/2020) di Mapolrestabes Surabaya.
Selain sabu-sabu sejumlah narkotika jenis lain juga ikut dimusnakan, yaitu ekstasi 20.449 butir, happy five 3.992 butir, pil LL 6. 212.110 butir, dan Obat keras (D5) 43.000 butir.
Barang bukti yang dimusnakan ini, adalah hasil dari pengungkapan 27 kasus dengan total 46 tersangka, masing-masing 43 laki-laki dan 3 perempuan.
Kombes Pol Johny Eddizon Isir Kapolrestabes Surabaya mengatakan, pengungkapan dan pemusnahan barang bukti narkoba ini disebut menyelamatkan sekitar satu juta jiwa masyarakat.
“Satu kilogram sabu saja dapat digunakan 8 ribu pengguna. Jadi sekitar satu juta nyawa warga yang bisa diselamatkan. Dengan menyita narkoba ini,” katanya pada Kamis (18/6/2020).
Tapi ia mengingatkan, jumlah pengungkapan kasus dan penyitaan barang bukti yang dilakukan Polrestabes Surabaya tidak bisa menunjukkan jumlah sesungguhnya narkoba yang beredar di masyarakat.
“Yang perlu diperhatikan seksama, yang dilakukan (pengungkapan) selama ini tidak mempresentasikan keseluruhan berapa banyak. Karena banyak yang masih beredar di masyarakat,” ujarnya.
Ia menegaskan, perang terhadap narkoba tidak pernah berhenti. Selain polisi, semua semua elemen masyarakat harus bekerjasama memerangi kejahatan luar biasa ini.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah momentum untuk jajaran, agar memperkuat komitmen, bangun tekat, tunjukkan integritas, perang terhadap narkoba tidak pernah berhenti,” pungkasnya.(bas/tin/ipg)