Jumat, 22 November 2024

Sosialiasi New Normal di Gresik Hingga Akhir Juni Sebelum Pemberlakuan Sanksi

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Ilustrasi. Kantor Pemkab Gresik.

Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Gresik pada Kamis (11/6/2020) lalu telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020, tentang Pedoman Masa Transisi Menuju Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi Covid-19 di Gresik. Sosialisasi Perbup tersebut akan dijalankan hingga akhir bulan ini. Setelah masa sosialisasi berakhir, selanjutnya para pelanggar akan dikenai sanksi, baik denda maupun moral melalui aparat kepolisian bersama TNI.

“Kami Polres akan mengenalkan terus-menerus dalam rangka memberikan kesadaran dan kita beri jangka waktu sampai akhir bulan sampau ada penindakan tegas berupa sanksi denda maupun moral,” kata AKBP Arief Fitrianto Kapolres Gresik kepada Radio Suara Surabaya, Kamis (18/6/2020).

Dengan adanya Perbup ini, diharapkan masyarakat Gresik dapat disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker.

Arief mengatakan, Pemda Gresik juga mendorong perusahaan-perusahaan untuk membentuk Industri Tangguh, sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan perusahaan. Seperti dengan membentuk departemen khusus untuk mengantisipasi jika ada karyawan yang menunjukkan gejala Covid-19

“Sesuai kebijakan Kapolda membuat kampung tangguh, untuk perusahaan dibuat industri tangguh. Mendorong untuk membuat SOP sekaligus ada instrumen petugas/badan jika ada situasi dimana karyawan menderita Covid-19,” tambahnya.

Ia mengatakan, wacana Industri Tangguh ini disambut baik oleh sebagian perusahaan. Selanjutnya, Pemda Gresik beserja jajaran akan melakukan asistensi tentangn bagaimana pembentukan Industri Tangguh tersebut.(tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
26o
Kurs