Sabtu, 23 November 2024

Situasi Belum Aman Covid-19, Anggota DPR Minta Pemerintah Menunda Pelaksanaan Belajar Tatap Muka

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ali Zamroni Anggota Komisi X DPR RI. Foto: Antara

Ali Zamroni Anggota Komisi X DPR RI menilai, rencana pelaksanaan belajar tatap muka yang ada dalam Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, perlu ditinjau ulang.

Dalam panduan yang diumumkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (15/6/2020), cumasatuan pendidikan di daerah zona hijau yang boleh melaksanakan proses belajar tatap muka.

Padahal, berdasarkan data Kemendikbud, peserta didik yang berada di zona hijau tercatat cuma enam persen atau sekitar 85 kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan mayoritas peserta didik atau sekitar 94 persen berada di zona kuning, oranye, dan merah, dalam 429 kabupaten/kota.

“Sebaiknya dilakukan penundaan kegiatan belajar mengajar di sekolah kalau cuma 6 persen saja sekolah yang berada di zona hijau. Kebijakan itu kalau dipaksakan justru akan membuat masyarakat marah dan bertanya-tanya mengenai jaminan keamanan jangka panjang bagi siswa dan guru,” ujarnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/6/2020).

Legislator dari Fraksi Gerindra itu berpendapat, masih banyak yang harus diatur lebih rinci kalau kegiatan belajar tatap muka akan dilakuka. Antara lain, terkait koordinasi dan sosialisasi.

“Sosialisasi dan koordinasi Kemendikbud dengan Pemda yang ada di zona hijau apakah sudah maksimal? Jangan sampai kebijakan itu membuat situasi panik atas ketidaksiapan orang tua murid,” katanya.

Persoalan penting lain yang harus diperhatikan, lanjut Ali, adalah soal anggaran yang dibutuhkan untuk melaksanakan belajar tatap muka.

“Apakah Pemda-pemda sudah merancang kesiapan anggaran untuk memfasilitasi?” imbuhnya.

Lebih lanjut, Ali Zamroni mengatakan, penundaan proses belajar tatap muka bisa dilakukan dengan sejumlah catatan. Pertama, Kemendikbud harus meninjau sistem pembelajaran daring yang sudah berjalan selama ini.

“Kemendikbud harusnya lebih memperhatikan kebutuhan siswa dalam fasilitas pembelajaran jarak jauh,” ucap wakil rakyat daerah pemilihan Banten I tersebut.

Selain itu, pemerataan akses teknologi pembelajaran jarak jauh yang tidak sama antara satu daerah dengan daerah lainnya, juga harus ada jalan keluarnya.

“Di Lebak Selatan misalnya, untuk akses internet bagi pelajar masih sangat sulit aksesnya. Siswa kurang mampu harus diberikan kuota/paket data agar tetap ikut belajar secara daring, dan materi pembelajaran lebih dirancang dengan efektif dan tidak membebani siswa,” paparnya.

Ali Zamroni berpendapat, kalau memang pemerintah belum siap, sebaiknya proses belajar tatap muka ditunda sampai akhir 2020. Dengan cacatan, Kemendikbud harus menyempurnakan sistem pembelajaran daring dan pembelajaran jarak jauh, serta tidak membebani siswa dan orang tua peserta didik.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemendikbud merancang tiga tahapan pembelajaran tatap muka satuan pendidikan yang ada di zona hijau.

Tahap pertama (Juli 2020), yang boleh menyelenggarakan belajar tatap muka adalah jenjang SMA, SMK, MA, sederajat.

Tahap kedua, SD, MI, Paket A dan SLB boleh menyelenggarakan belajar tatap muka dua bulan sesudah tahap pertama (September 2020).

Tahap ketiga, jenjang pendidikan anak usia dini dan Taman Kanak-kanak di zona hijau baru boleh menggelar belajar tatap muka, terhitung dua bulan sesudah tahap kedua (November 2020).

Menurut Nadiem Makarim Mendikbud, seluruh satuan pendidikan yang melaksanakan belajar tatap muka, wajib menerapkan protokol kesehatan ketat, yaitu memakai masker, menjaga jarak fisik, dan membatasi jumlah peserta didik di ruangan.

Kalau ada peningkatan jumlah kasus Covid-19 pada masa transisi akibat dimulainya pembelajaran tatap muka, Mendikbud menegaskan pemerintah akan kembali menerapkan sistem belajar dari rumah.(rid/tin/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs