Sabtu, 23 November 2024

KPU: Masyarakat Bisa Menggunakan Hak Pilihnya di TPS yang Bukan Dapilnya

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi. Grafis: Didik suarasurabaya.net

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersilakan warga masyarakat yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2019, mengunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) di luar daerah pemilihannya.

Hal itu untuk memudahkan masyarakat yang pada waktu pencoblosan, 17 April 2019 mendatang, tidak bisa pulang ke rumah atau datang ke tempatnya terdaftar sebagai pemilih, seperti mahasiswa/mahasiswi, dan pekerja lapangan.

Viryan Aziz Komisioner KPU menjelaskan, warga yang akan pindah TPS, harus mengurus dokumen pindah memilih (Formulir A5), di Kantor KPU kabupaten/kota terdekat, paling lambat 17 Februari 2019.

Dia memberi contoh, mahasiswa asal Jakarta yang kuliah di Surabaya, bisa mengurus kepindahannya di KPU Kota Surabaya, dengan syarat membawa KTP elektronik.

“Hal-hal semacam itu kami fasilitasi sejak kemarin sampai dengan tanggal 17 Februari 2019, untuk mengurus dokumen pindah memilih yang disebut dengan Formulir model A5. Prosesnya sangat mudah, hanya membawa KTP elektronik menunjukan kepada petugas kami,” ujarnya di Kantor KPU Pusat, kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (8/2/2019).

Kalau proses pendaftaran pindah TPS sudah berhasil, maka nama si pemilik suara akan dihapus dari daftar di TPS asalnya.

Viryan Aziz Komisioner KPU menambahkan, warga yang akan mencoblos di TPS lain tapi masih satu provinsi, akan mendapatkan dua surat suara. Satu untuk memilih Anggota DPD RI, satu lagi untuk memilih presiden.

Sedangkan warga yang pindah TPS lintas provinsi, konsekuensinya cuma mendapat satu surat suara untuk memilih presiden.

Seperti diketahui, pemilihan anggota legislatif dan presiden periode 2019-2024, akan dilaksanakan serentak hari Rabu, 17 April 2019.

KPU sudah mengumumkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 hasil perbaikan, yaitu sebanyak 192,8 juta orang yang tersebar di 514 kabupaten/kota, 7.201 kecamatan, dan 83.405 kelurahan di Indonesia.

Sementara itu, pemilih di luar negeri yang terdata ada sebanyak 2 juta orang, dengan rincian 1,1 juta pemilih perempuan, dan 900 ribuan pemilih laki-laki yang tersebar di 130 perwakilan resmi Indonesia di luar negeri. (rid/wil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs