Minggu, 24 November 2024

Pelanggar Angkutan Barang Kelebihan Dimensi Bisa Dipidanakan

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menjelaskan terkait kasus kelebihan dimensi dan kelebihan muatan (ODOL) angkutan barang. Foto: Antara

Pelanggar angkutan kelebihan muatan dan kelebihan dimensi (Overdimension Overload/ODOL) bisa dipidanakan, kata Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan.

Dilansir Antara, Budi dalam diskusi di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (8/2/2019) menjelaskan, berdasarkan Pasal 277 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan menjelaskan bahwa sanksi tersebut yakni satu tahun penjara dan denda Rp24 juta.

“Kalau Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyidik pasal itu, sudah bisa dikenakan pidana,” katanya.

Dia menambahkan sanksi tersebut bisa dikenakan baik kepada perusahaan karoseri maupun operator truk.

Budi menuturkan, saat ini banyak ditemukan adanya kenakalan karoseri yang memenuhi permintaan operator untuk menambah dimensi, di mana lebih mementingkan aspek bisnis daripada aspek keselamatan.

“PPNS sedang kita didik untuk mendorong penyidikan pasal itu terhadap kenakalan karoseri yang menerima permintaan operator menambah dimensi. Yang biasanta tidak apa-apa, nanti tidak bisa lagi,” katanya.

Budi juga menegaskan, pihaknya sudah bekerja sama dengan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kepolisian setempat untuk menindak apabila ditemukan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) yang saat ini banyak dipalsukan.

SRUT merupakan syarat bagi setiap kendaraan barang untuk mendapatkan STNK.

Terdapat sejumlah pemalsuan dalam SRUT tersebut, yaitu pemalsuan dokumen negara dan pemalsuan tanda tangan.

“Saya sudah komunikasikan dengan Bareskrim untuk minta diusut baik dari pihak karoseri maupun perusahaan karena menimbulkan kerugian negara,” katanya.

Dia menyebutkan, dari sekitar 500 perusahaan karoseri, 200 di antaranya belum terdaftar.

Dalam kesempatan sama, Kombes Pol Hery Sasongko Kepala Sub Direktorat Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri mengatakan, pihaknya akan tegas apabila SRUT tidak ada, maka STNK kendaraan tidak akan diproses.

“SRUT itu tidak dikeluarkan kendaraan enggak bisa keluar, jangan sampai ada permainan di Samsat,” katanya.

Di sisi lain, Koordinator Koalisi Warga Untuk Transportasi (KAWAT) mengatakan sanksi pidana diperlukan untuk membuat efek jera.

“Saya mengusulkan ini jangan cuma sanksinya denda saja supaya ada sanksi yang lebih berat,” katanya. (ant/wil)

Berita Terkait

Surabaya
Minggu, 24 November 2024
31o
Kurs