Jumat, 22 November 2024

Sekolah Boleh Gunakan Dana BOS-BPOPP untuk Kuota Internet Guru dan Siswa

Laporan oleh Ika Suryani Syarief
Bagikan
Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur. Foto: Dok. suarasurabaya.net

Pemerintah sudah mengambil kebijakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) dipersilakan digunakan kepentingan terkait Covid-19 termasuk di antaranya sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan.

Semua sekolah harus ada tempat cuci tangan, sabun, hand sanitizer, bahkan harus menyiapkan masker bagi yang lupa membawa masker. Termasuk juga penyemprotan disinfektan di semua ruangan. Proses belajar jaga jarak, tidak ada salam-salaman. Guru harus menjaga jarak dengan siswa dengan tidak berkeliling di dalam kelas.

Selain itu, Wahid Wahyudi Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur mengatakan bahwa sekolah dipersilahkan menggunakan dana BOS dan BPOPP untuk pembelian pulsa baik bagi pengajar maupun siswa, tergantung kemampuan sekolah masing-masing.

“Mekanismenya, paket internet dibagikan sesuai kebijakan sekolah masing-masing,” ujarnya saat mengudara di Radio Suara Surabaya, Selasa (16/6/2020).

Sebelumnya, Nadiem Anwar Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) menegaskan telah melalukan pelonggaran terhadap penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) maupun Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan Pendidikan Kesetaraan untuk mendukung kesiapan satuan pendidikan menuju new normal.

“Kebijakan Kemendikbud sudah membuka seluruh dana BOS untuk semua kebutuhan protokol kesehatan seperti cairan sabun pembersih, pembasmi kuman dan lain-lain. Pembelajaran jarak jauh pun bisa dipergunakan untuk beli kuota internet, paket data baik untuk guru dan peserta didik,” kata Nadiem dalam Webinar tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19, Senin (15/6/2020). (iss)

Berita Terkait

Surabaya
Jumat, 22 November 2024
28o
Kurs