Pemprov Jatim mengakui, realisasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada semester pertama 2020 ini terkoreksi karena pandemi Covid-19. Ini berdampak pada realisasi bagi hasil untuk Pemkab/Pemkot se-Jatim.
Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Timur menjelaskan, dari target realisasi PKB Jawa Timur senilai Rp10,3 triliun, sudah ada 60 persen yang telah terealisasi.
“Harus diakui, memang ada koreksi akibat pandemi ini. Ada keterlambatan pembayaran dari wajib pajak karena saat ini semua wajib pajak terdampak oleh pandemi Covid-19,” ujar Boedi, Senin (15/6/2020).
Meski demikian, Boedi memastikan, semua potensi bagi hasil pajak untuk pemerintah kabupaten/kota di Jawa Timur akan tetap dihitung dan disalurkan sesuai ketentuan yang sudah ada.
Sebab itulah, Pemprov Jatim melakukan stimulasi pajak ini dengan memberlakukan pemutihan denda dan juga diskon pokok pajak bagi semua pemilik kendaraan bermotor sebagai wajib pajak.
Pemprov Jatim memberi diskon 15 persen untuk pokok pajak kendaraan roda dua dan tiga, serta diskon 5 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih, berlaku sejak Jumat (12/6/2020) sampai 31 Juli 2020.
Selama tiga hari pelaksanaan stimulus diskon pokok pajak, juga pembebasan denda keterlambatan yang diperpanjang sampai 31 Juli mendatang, sudah ada peningkatan realisasi PKB di Jatim.
Selama tiga hari ini, setidaknya sudah ada transaksi pembayaran PKB di berbagai sentra pembayaran resmi senilai lebih dari Rp2 miliar. Seiring realisasi itu, pemberian diskon Pemprov sudah mencapai Rp135 juta.
“Dengan stimulus inilah kami berharap semua potensi pendapatan dari pajak kendaraan bermotor bisa terealisasi, meskipun targetnya akan terkoreksi akibat pandemi Covid-19 yang masih terjadi,” katanya.
Baru-baru ini, Pemkot Surabaya mengeluhkan realisasi bagi hasil pajak dari PKB Pemprov Jatim yang baru terealisasi Rp116 miliar atau tidak lebih dari 13 persen dari target realisasi pada semester pertama 2020 mencapai Rp950 miliar.
Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, realisasi bagi hasil yang diterima Pemkot Surabaya pada semester pertama mencapai 45 persen. Pemkot berpendapat, meski ada pandemi, setidaknya realisasi bagi hasil ini sudah 40 persen.
Boedi pun merespons keluhan Pemkot Surabaya yang disampaikan Yusron Sumartono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) Kota Surabaya. Boedi memastikan bagi hasil untuk Pemkot akan tetap disalurkan.
Hanya saja, berkaitan target bagi hasil Rp950 miliar yang disebutkan oleh Pemkot Surabaya, sebenarnya angka tersebut baru pada tingkat potensi pendapatan pajak. Jumlah pastinya masih akan dihitung kemudian.
“Kalau untuk potensinya berapa, itu bukan ranah kami. Ada BPKAD (Jatim) yang akan mengelola dan menghitung. Kami hanya pastikan, bagi hasil itu akan tetap disalurkan seperti ketentuan, tapi waktunya hanya bergeser sedikit,” ujarnya.(den/iss/ipg)