Sabtu, 23 November 2024

Menkes Minta Faskes Dampingi Sekolah yang Terapkan Pembelajaran Tatap Muka

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan RI dalam webinar bersama Menteri Pendidikan, Senin (15/6/2020). Foto : YouTube Kompas TV

Terawan Agus Putranto Menteri Kesehatan RI memastikan sarana dan prasarana kesehatan di sekitar sekolah seperti Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) / fasilitas kesehatan (Faskes)  untuk mendampingi sekolah yang menerapkan pembelajaran tatap muka.

Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan Kementerian Agama telah menyusun Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

SKB Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19 itu mengatur bahwa sekolah yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka adalah yang ada di zona hijau.

Sebagaimana ditentukan Gugus Tugas Covid-19, daerah zona hijau Covid-19 ini adalah daerah yang dianggap sudah tidak berisiko atau tidak lagi terdampak pandemi Covid-19 dengan melihat data-data statistik kasus yang ada.

Nadiem Makarim Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyatakan, saat ini baru ada 6 persen dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia yang terkategori zona hijau. Hanya sekolah di daerah ini yang diizinkan membuka pembelajaran tatap muka.

Sekolah yang diizinkan melakukan pembelajaran tatap muka pun harus memenuhi sejumlah persyaratan, terutama tentang penerapan protokol kesehatan yang ketat terhadap semua elemen yang terlibat dalam pembelajaran itu.

Terawan mengatakan, Kementerian Kesehatan sebagai salah satu penyusun SKB tersebut akan mendukung pelaksanaannya. Terutama dengan menyiapkan sarana dan prasarana kesehatan di sekitar sekolah.

“Kami menyiapkan sarana prasarana kesehatan di sekitar sekolah, terutama Puskesmas, untuk mendampingi secara promotif, preventif, dan konsultatif kepada sekolah pelaksana pembelajaran tatap muka,” katanya dalam webinar Senin (15/6/2020).

Protokol kesehatan di masa tatanan normal baru di sektor pendidikan, kata Terawan, sudah termuat dalam SKB empat menteri. Kemenkes akan mendukung penuh pelaksanaannya dengan turut melakukan pemantauan.

Menanggapi pertanyaan soal kemungkinan kasus baru penularan Covid-19 di lingkungan sekolah di zona hijau, Terawan menegaskan, bila hal itu terjadi, yang paling berperan adalah puskesmas dan Dinas Kesehatan setempat.

“Kalau ada kasus positif (Covid-19) di sekolah, otomatis puskesmas dan Dinkes Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan sekolah agar tidak terjadi penyebaran lebih lanjut. Tracing terhadap anak yang sakit akan dilakukan, baik di lingkungan anak maupun di sekolah,” ujarnya.

Untuk mengantisipasi terjadinya hal itu, Menkes menegaskan, sekolah yang menjalankan pembelajaran tatap muka harus mengikuti prosedur atau protokol kesehatan yang telah ditetapkan, dan Kemenkes akan melakukan pemantauan sampai sekolah itu hijau kembali, atau tidak ada kasus lagi.

“Mudah-mudahan prioritas keselamatan dan kesehatan murid bisa berjalan baik. Proses belajar mengajar lancar, dan itu menjadi harapan kami semua. Kami akan suport dan mendukung kebijakan kemenag dan kemendikbud,” ujarnya.(den/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs