Sabtu, 23 November 2024

Polisi Tangguhkan Penahanan Germo F

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Tersangka muncikari berinisial F dikawal petugas saat akan menjalani pemerikasaan di Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Jawa Timur, Senin (28/1/2019). Foto: Antara

Polda Jatim menangguhkan penahanan tersangka pelacuran daring yang melibatkan artis, yakni germo F, karena saat ini sedang hamil tujuh bulan.

Kombes Pol Akhmad Yusep Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur di Surabaya, Minggu (10/2/2019) mengatakan pengguhan penahanan itu telah disetujui Irjen Pol Luki Hermawan Kapolda Jatim.

“Pada hari Sabtu (9/2/2019) kami telah melakukan penangguhan. Selain mendasari adanya permohonan dari penasehat hukum F, juga mendasari pada pertimbangan subjektif penyidik terhadap kondisi kesehatan F yang saat ini berbadan dua atau hamil,” kata Yusep seperti dilansir Antara.

Yusep mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap F pada Kamis (7/2/2019), karena adanya keluhan dari F yang merasa sesak nafas.

“Pertimbangannya, selain tersangka tengah hamil, juga mempunyai lima anak dan kami telah antar ke pihak keluarganya. Karena saat ditangguhkan pihak keluarga maupun suaminya tidak ada di tempat untuk melakukan administrasi,” ujarnya.

Setelah ditangguhkan, untuk proses penyidikan yang melibatkan bersangkutan, Polda Jatim tetap akan menindaklanjuti. Namun, lanjut Yusep, pihaknya juga subjektif atas berbagai pertimbangan dan menunggu yang bersangkutan sampai dengan menyelesaikan proses persalinan dan benar benar fit untuk dilakukan proses hukum.

“Sementara waktu kami memberikan toleransi terhadap yang bersangkutan, sehingga secara kesehatan dan psikologi yang bersangkutan tidak akan terganggu saat menghadapi proses persalinan. Bayi yang di dalamnya juga tidak terganggu,” katanya.

Polisi juga masih mempertimbangkan apakah germo F harus melakukan wajib lapor. Pasalnya, sejauh ini germo F dipandang cukup kooperatif dalam memberikan data-data terkait kasus pelacuran itu dan kemungkinan pemeriksaan tambahan dilakukan apabila kondisi F sudah siap.

“Karena untuk data digital di device yang bersangkutan sebagai alat bukti petunjukan sesuai 184 KUHAP ini akan terus kami gali keterkaitan dengan alat bukti lainnya. Baik keterangan saksi-saksi maupun keterangan ahli,” ucapnya.

Penangguhan penahanan, kata Yusep, diberikan hingga F melahirkan anaknya.

Sementara itu, Kombes Pol dr Budi Heryadi Kabid Dokkes Polda Jatim mengungkapkan, F yang hamil datang ke rumah sakit dengan keluhan sesak nafas dan sakit kepala.

Setelah itu, pihaknya melakukan pengobatan dan perawatan oleh dokter paru-paru dan dokter kandungan.

“Pertimbangannya yang bersangkutan memasuki tujuh bulan kehamilan. Dengan keluhan sesak, kalau dirawat di rumah akan lebih baik karena bersama keluarga. Kondisi bisa lebih baik jika bersama keluarga,” katanya. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs