Sabtu, 23 November 2024

Kementerian ESDM akan Cabut Izin Badan Usaha yang Langgar Formula Harga BBM

Laporan oleh Dwi Yuli Handayani
Bagikan
Djoko Siswanto Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM. Foto: Antara

Kementerian ESDM akan menindak tegas badan usaha yang menetapkan harga jual eceran BBM nonsubsidi melampaui batas atas yang ditetapkan dalam formula harga.

“Kalau mereka (badan usaha) tidak mau menurunkan harga jual BBM nonsubsidi mereka yang melampaui batas atas formula harga jual, maka kami akan mencabut izinnya,” ujar Djoko Siswanto Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/2/2019).

Dirjen Migas menjelaskan bahwa kewajiban badan usaha adalah melapor harga BBM yang akan dijual dan kemudian, pihaknya akan mengeceknya.

Ketika harga BBM nonsubsidi yang ditetapkan badan usaha melampaui batas atas formula, maka Kementerian ESDM akan meminta untuk menurunkannya hingga ke batas atas formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi.

“Kita (sebelumnya) akan kasih peringatan maksimal tiga kali. Kami sudah sampaikan hal ini dalam sosialisasi, kalau sudah diberitahu atau diperingatkan masih tetap tidak sesuai formula maka kita akan cabut izinnya,” tuturnya seperti dilansir Antara.

Kementerian ESDM telah melakukan sosialisasi sebanyak tiga kali mengenai formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi kepada badan-badan usaha, dengan sosialisasi terakhir dipimpin Menteri ESDM Ignasius Jonan.

Tujuan penetapan formula harga jual BBM tersebut adalah melindungi konsumen, sekaligus pelaku usaha agar bersaing secara sehat dan adil, serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar.

Formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM tersebut merupakan pedoman bagi badan usaha untuk menetapkan harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi dengan ketentuan batas margin paling rendah lima persen dan paling tinggi sebesar 10 persen.

Pedoman formula harga jual eceran jenis BBM nonsubsidi tersebut, menurut Dirjen Migas, telah diikuti oleh seluruh badan usaha yang telah melakukan penyesuaian harga jual BBM.

Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Nonsubsidi efektif berlaku sejak 1 Februari 2019. (ant/dwi)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs