Pertemuan Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur terpilih, dalam momen makan sore di restoran Surabaya, Minggu (10/2/2019) juga membincangkan tentang masa depan pengelolaan pendidikan SMK/SMA.
Dalam suasana hangat santap sore itu, Risma dan Khofifah juga berdiskusi ringan tentang pengelolaan SMK/SMA yang dikelola Pemprov Jatim sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Risma masih berharap Pemerintah Kota Surabaya bisa mengelola pendidikan setingkat SMA/SMK dengan gratis. Komitmen Risma ini demi masa depan anak-anak Surabaya, agar tidak lebih banyak lagi yang putus sekolah.
Komitmen Khofifah dalam meningkatkan partisipasi pendidikan dan peningkatan SDM warga sebenarnya sama. Menurutnya, bagaimana Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 itu bisa membumi dalam melihat realitas kemampuan masing-masing pemerintah daerah.
“Daerah yang punya kemampuan harusnya diberi kesempatan untuk bisa memberikan layanan. Indonesia seluas ini, dengan keberagaman kemampuan daerah, sepertinya Undang-Undang 23 harus lebih membumi melihat realitas kemampuan masing-masing daerah dan pemenuhan kebutuhan terutama untuk SMK/SMA, karena saat ini kewenangan ada di provinsi. Karena ada daerah yang mau sebenarnya,” katanya.
Khofifah menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, wewenang pengelolaannya adalah tugas provinsi. Sementara, ada daerah yang mampu membiayai, tapi tidak boleh pakai APBD. Lalu, provinsi di Indonesia ini tidak semua punya kemampuan.
“Jadi, fleksibilitas dari regulasi yang mengatur bagaimana peningkatan kualitas SDM dan angka partisipasi pendidikan, harus dilakukan koreksi dari kemampuan-kemampuan provinsi terhadap kemungkinan bisa memenuhi kebutuhan SMA/SMK,” katanya. (bid/iss)