Slamet Maarif ketua umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Surakarta, Jawa Tengah.
Slamet diduga melanggar hukum khususnya Pemilu saat penyelenggaraan tablig akbar PA 212 di Solo.
Surat panggilan oleh Polres Surakarta telah menyebar di Media Sosial dan hal itu juga dibenarkan oleh Mahendradatta kuasa hukum Slamet Maarif.
“Benar (tersangka),sesuai surat panggilannya,” ujar Mahendradatta kepada wartawan, Senin (11/2/2019).
Sementara Slamet Maarif mengkhawatirkan penetapan dirinya sebagai tersangka akan membuat rakyat kehilangan kepercayaan kepada penyelenggara pemilu maupun aparat penegak hukum.
Slamet akan berkomunikasi dengan kuasa hukumnya pasca penetapan tersangka ini.
“Saya akan berkomunikasi dengan kuasa hukum. Saya juga khawatir kepercayaan rakyat terhadap penyelenggara pemilu dan aparat hukum akan hilang,” tegasnya.
Terkait tuduhan melakukan kampanye, Slamet membantahnya karena dia tidak menyampaikan visi dan misi Capres-cawapres.
“Saya tidak menyampaikan visi dan misi,” jelas dia.
Sebelumnya, Kombes (Pol) Ribut Hari Wibowo membenarkan kalau Slamet Marif sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Slamet diduga melanggar pasal 280 ayat1 huruf a, b, d, e, f, g, h, I, j, yakni kampanye diluar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU,KPU Propinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.
Slamet terancam pidana penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 Juta seperti diatur dalam pasal 492 Undang-Undang Pemilu, atau penjara dua tahun dan denda paling banyak Rp24 juta seperti diatur dalam pasal 521 Undang-Undang Pemilu.
Tabligh akbar PA 212 sendiri berlangsung pada Minggu (13/1/2019) di Surakarta, Jawa Tengah. Saat itu, Slamet Maarif melakukan orasi di acara tersebut.(faz/dwi)