Subdit III Jatanras Polda Jatim mengungkap kasus perjudian di beberapa wilayah di Jatim. Dari pengungkapan itu, setidaknya ada 15 tersangka yang berhasil di amankan. Mereka terdiri dari 4 orang sebagai bandar, 6 pengepul, dan sisanya pengecer.
AKBP Leonard Sinambela Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim mengatakan, belasan orang yang diamankan itu hasil ungkap dari 7 kasus perjudian yang berbeda. Adapun jenis judi yang dilakukan, mulai dari togel online maupun konvensional, dan perjudian dengan dadu.
Mereka ditangkap di wilayah Tuban, Malang, Lamongan, hingga berkembang ke Pati, Jawa Tengah.
“Kami mengungkap 7 kasus perjudian, dengan tersangka ada 15 orang. Ada jenis togel dari online sampai konvensional. Ada juga perjudian dengan dadu,” kata Leonard, Senin (11/2/2019).
Leonard mengatakan, tujuh perjudian ini sudah berlangsung sekitar 1 tahun. Adapun omzet yang diperoleh cukup bervariasi. Rata-rata, omzet yang dihasilkan mencapai jutaan rupiah setiap harinya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp24 juta. Selain itu, barang bukti lainnya juga turut diamankan seperti alat judi, handphone, dan lain-lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP tentang Perjudian. Dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
“Yang di Tuban, itu ada jenis togel Singapura dan Hongkong. Modusnya, para pemasang mengirimkan SMS kepada bandar dan pengecer bahwa untuk melihat putaran, yaitu melihat situs online jadi setiap hari Selasa dan Kamis. Dari situ bisa dilihat mana yang menang. Begitu menang bandar ini memberikan uangnya kepada pemenang,” kata dia. (ang/dwi)