Jumat, 1 November 2024

Risma Menangkap Sinyal Positif SMA/SMK Kembali ke Surabaya

Laporan oleh Zumrotul Abidin
Bagikan
Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019). Foto: Abidin suarasurabaya.net

Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya menangkap sinyal positif dari pertemuan dengan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim terpilih, Minggu (10/2/2019) kemarin.

Risma mengatakan, setelah Khofifah dilantik nanti, Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim akan duduk bersama membahas pengelolaan SMA/SMK di Surabaya.

“Ibu Gubernur setelah pelantikan akan ditindaklanjuti, melalui pembicaraan kedua tim antara Pemkot dan Pemprov,” ujar Risma di ruang kerjanya, Senin (11/2/2019).

Dalam pertemuan Minggu kemarin, Risma memang meminta pengelolaan SMA/SMK di Surabaya dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Sebab, sejak dikelola Pemprov pada 1 Januari 2017, banyak anak Surabaya terancam putus sekolah karena biaya, antara lain, SPP, uang gedung, uang praktik, bahkan pembayaran parkir.

Meski sinyal positif ini belum resmi, pemkot tetap menyiapkan anggaran untuk mengelola anggaran untuk SMA/SMK sebesar Rp600 miliar dari Silpa APBD 2018 sebesar Rp1,1 Triliun.

“Ini belum resmi, kayaknya ibunya (Khofifah, red) setuju. Mudah-mudahan bisa, biar banyak anak yang tertolong. Nanti kita siapkan Rp600 miliar untuk SMA/SMK. Karena tidak hanya untuk Bopda, tapi juga ngasih untuk bangunan fisik dan kebutuhan lain siswa SMA/SMK Negeri dan SMA/SMK Swasta,” kata Risma.

Optimisme Risma ini bukan tanpa alasan. Sebab, pihaknya pernah mendapat surat balasan dari Menteri Dalam Negeri bahwa kewenangan untuk mengalihkan pengelolaan SMA/SMK ke Surabaya ada di kebijakan Gubernur.

“Secara aturan Undang-Undang 23 tahun 2014, kami memang tidak boleh menggunakan APBD untuk SMA/SMK. Tapi, kalau Gubernur melimpahkan ke Pemkot, baru boleh,” katanya.

Sementara itu, Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim terpilih mengatakan, Pemerintah Daerah yang punya kemampuan harusnya diberi kesempatan untuk bisa memberikan layanan. Indonesia seluas ini dengan keberagaman kemampuan daerah, sepertinya Undang-Undang No 23 Tahun 2014, harus lebih membumi melihat realitas kemampuan masing-masing daerah dan pemenuhan kebutuhan SMA/SMK.

“Jadi, fleksibilitas dari regulasi yang mengatur peningkatan kualitas SDM dan angka partisipasi pendidikan, harus dilakukan koreksi dari kemampuan Provinsi terhadap kemungkinan bisa memenuhi kebutuhan SMA/SMK,” kata Khofifah. (bid/iss/ipg)

Surabaya
Jumat, 1 November 2024
28o
Kurs