Senin, 25 November 2024

Sasar 10 Lebih Kos-Kosan di Surabaya, Satu Pelaku Curanmor Ditangkap

Laporan oleh Anggi Widya Permani
Bagikan
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap KA (23) seorang laki-laki warga Tambak Wedi, Surabaya, pelaku pencurian motor (curanmor). Foto: Anggi suarasurabaya.net

Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali menangkap satu pelaku pencurian motor (curanmor) yang kerap beraksi di Kota Surabaya. Pelaku berinisial KA (23) seorang laki-laki warga Tambak Wedi, Surabaya.

Iptu Bima Sakti Kanit Resmob Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksinya pelaku tidak sendirian melainkan bersama rekannya berinisial HA, yang kini masih DPO. Mereka sering menyasar sepeda motor di kawasan perumahan dan kos yang kondisinya terpantau sepi.

“Mereka mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di depan kos, atau di lingkungan perumahan juga pernah. Modusnya sama seperti curanmor biasanya, mereka merusak kunci kontak dan kunci setir dengan kunci T,” kata Bima, Senin (11/2/2019).

Bima juga mengungkapkan, kedua pelaku ini telah melakukan aksinya sejak 2018 lalu. Berdasarkan catatan kepolisian, setidaknya kedua pelaku curanmor ini telah beraksi di 10 TKP lebih yang ada di Surabaya. Seperti di kawasan Sukolilo, Mulyorejo, Gubeng, Tambaksari, Kenjeran, dan Simokerto.

Setiap motor hasil curiannya dijual ke seorang penadah berinisial JN, yang saat ini juga DPO dan dikabarkan kabur ke wilayah Madura. Setiap motor oleh tersangka dijual dengan harga sekitar Rp3 juta.

“Nanti hasil penjualannya itu dibagi dua. Kasus ini ada dua DPO yang masih dikejar. Untuk satu pelaku yang kami amankan tidak ada catatan residivis. Tapi belum tahu untuk dua DPO, masih kami kembangkan,” kata dia.

Bima menambahkan, tertangkapnya satu pelaku curanmor ini berdasarkan barang bukti CCTV, yang diamankan di salah satu TKP. Kepada polisi, tersangka mengaku hasil curiannya itu ia gunakan untuk berfoya-foya dengan teman-temannya.

Kini, tersangka harus menjalani hukuman sesuai Pasal 363 KUHP. Dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara. (ang/iss/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Senin, 25 November 2024
29o
Kurs