Sabtu, 23 November 2024

Bawaslu: Penetapan Ketum PA 212 sebagai Tersangka Sudah Sesuai Prosedur Hukum

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Slamet Maarif, Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212. Foto: Faiz/Dok. suarasurabaya.net

Penetapan status Slamet Maarif Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 sebagai tersangka tindak pidana pemilu, merupakan tindak lanjut Kepolisian atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Abhan Kepala Bawaslu mengatakan, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaanberwenang menetapkan status hukum seseorang sebagai tersangka tindak pidana pemilu.

Menurutnya, Bawaslu sudah melakukan proses pengumpulan bukti awal dari alat bukti dan fakta hukum yang ada, lalu didiskusikan dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan.

“Proses Gakkumdu kan panjang, mulai proses pengumpulan bukti awal dari alat bukti yang ada, fakta-fakta hukum yang ada, kemudian kita diskusikan dengan Gakkumdu. Ketika Gakkumdu menilai cukup bukti, tindak lanjutnya menjadi kewenangan Penyidik Polri,” ujarnya di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Abhan mengungkapkan, ada sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan Slamet Maarif, antara lain berupa rekaman video dan keterangan saksi-saksi.

Merespon anggapan sejumlah pihak yang menilai kasus ini bisa mengurangi legitimasi Bawaslu, Abhan tidak mau ambil pusing.

Dia menegaskan pihaknya melalui Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, bekerja atas dasar undang-undang. Dan, secara formal, yang menetapkan status tersangka adalah Polri.

Sekadar diketahui, Polres Surakarta, sudah menetapkan Slamet Maarif Ketua Umum PA 212 sebagai tersangka dugaan pelanggaran pemilu.

Dia disangka melakukan kampanye yang dilarang bagi peserta pemilu dan tim kampanye, karena menyerukan ‘Ganti Presiden’ dalam Tablig Akbar PA 212, di Solo, Jawa Tengah, 13 Januari 2019.

Slamet Ma’arif dikenakan Pasal 280 ayat (1) huruf a sampai huruf j Undang-Undang Pemilu, tentang kampanye di luar jadwal yang sudah ditetapkan KPU Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.

Atas perbuatan yang disangkakan, Slamet terancam jerat pidana maksimal 2 tahun penjara serta denda Rp24 juta, seperti diatur Pasal 521 Undang-Undang Pemilu.

Rencananya, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasangan calon presiden nomor urut 02 (Prabowo Subianto-Sandiaga Uno) itu, akan diperiksa sebagai tersangka di Mapolda Jawa Tengah, Rabu, 13 Februari 2019. (rid/iss/ipg)

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
35o
Kurs