Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur meluncurkan layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Bisnis dengan nomor: 0811 322 99 000.
Joko Agus Setyono Kepala Perwakilan BPK Jatim mengatakan, layanan aduan masyarakat melalui WA ini agar lebih mudah diakses publik dan memberikan tanggapan yang lebih cepat.
“Selama ini, sarana pengaduan masyarakat di PIK BPK Jawa Timur dilaksanakan melalui empat metode, yaitu tatap muka langsung, surat tertulis, surat elektronik (email), dan aplikasi e-PPID. Sekarang bisa melalui media sosial WhatsApp,” ujar Joko di Kantor BPK Jawa Timur, Jumat (12/6/2020).
Joko mengungkapkan jumlah pengaduan masyarakat yang masuk ke BPK Jawa Timur dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Di tahun 2017 ke 2018 kenaikannya 31,25 persen dan di tahun 2018 ke 2019 naik 23,81 persen.
“Seluruh pengaduan telah ditindaklanjuti dengan diteruskan ke unit pemeriksa terkait untuk ditelaah lebih lanjut sebagai bahan pertimbangan dalam perencanaan pemeriksaan selanjutnya,” katanya.
BPK Jawa Timur berharap layanan pengaduan masyarakat melalui WhatsApp Bisnis dapat tersebar luas dan dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat.
“BPK Jawa Timur juga berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyelenggaraan layanan pengaduan masyarakat yang cepat, murah, dan efisien,” katanya.
Peluncuran layanan pengaduan ini juga dihadiri Heru Thahjono Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi, Agus Widiyarta Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur Agus, dan Imadoeddin Ketua Komisi Informasi Jawa Timur.
Peluncuran layanan ini digelar dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti physical distancing, pemakaian masker, dan pengukuran suhu tubuh sebelum memasuki tempat acara. (bid/ang/ipg)