Sabtu, 23 November 2024

Ketua TACB Pemkot Surabaya: Tidak Semua Bangunan Lawas adalah Cagar Budaya

Laporan oleh Agung Hari Baskoro
Bagikan
Ilustrasi. Bangunan Cagar Budaya Bank Hagakita yang telah ditempati oleh Rabobank di Jalan Tunjungan, Surabaya. Foto: pesonacagarbudayasurabaya.wordpress.com

Retno Hastijanti Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Pemkot Surabaya mengatakan, tidak semua bangunan lawas yang ada di Kota Surabaya dapat dikategorikan sebagai bangunan cagar budaya. Retno mengatakan, sebuah bangunan bisa menjadi cagar budaya jika memiliki syarat tertentu.

“Bangunan yang bisa dinilai sebagai bagian dari sejarah perkembangan kota. Kemudian kalau dia fokusnya Kota Surabaya, berarti yang spesifik bagian dari the battle of Surabaya, bagian dari 10 November,” kata Retno yang juga dosen di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) itu.

Selain itu, ia juga mengatakan bangunan cagar budaya juga harus memiliki sumbangan terhadap budaya dan sejarah. Melihat jumlah bangunan cagar budaya di Surabaya yang kini mencapai ratusan, ia mengatakan jumlah tersebut masih bisa bertambah. Pasalnya, ia menegaskan bahwa sejarah itu selalu dinamis.

“Mungkin kita sebagai orang awam sejarah itu mati, ya sudah seperti itu. Padahal, sejarah itu begitu ditemukan fakta baru, dia akan berubah,” ujarnya.

Sifat sejarah yang dinamis itulah yang menurut Retno membuat selalu ada bangunan baru yang bisa dijadikan kategori cagar budaya. Retno juga mengatakan jika setiap bangunan cagar budaya akan memdapatkan insentif pajak sebesar 50 persen. Potongan pajak tersebut, akan digunakan oleh pemilik untuk merawat bangunan miliknya.

“Bisa dibangun, dibongkar. Itu kan bagian dari pelestarian, ada preservasi, rehabilitas, renovasi, revitalisasi, dan retrofitting,” kata Retno.

Namun, ia menegaskan bahwa dalam melakukan pemugaran, pemerintah atau pemilik bangunan perlu untuk berkoordinasi dengan TACB agar tetap sesuai dalam koridor pelestarian cagar budaya. (bas/wil/iss)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
27o
Kurs