Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Tatanan Pedoman Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 juga mengatur protokol ketat bagi tempat hiburan yang nantinya beroperasi.
Dalam poin ke sepuluh di pasal 20 telah diatur kegiatan di tempat hiburan seperti Destinasi wisata, Arena permainan, Karaoke/bar/diskotek, Bioskop, Spa/panti pijat/refleksi, Salon/Barber shop, Pusat kebugaran/bilyard, dan golf.
Protokol ini berlaku bagi pengelola, karyawan, dan pengunjung tempat hiburan tersebut.
Irvan Widyanto Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya mengatakan, nantinya akan ada panduan pelaksanaan pedoman lebih detail lagi terkait pelaksanaan di Perwali itu.
“Saya sampaikan perlu panduan pelaksanaan, kita harus biasakan yang tidak biasa. Semua dilakukan untuk kepentingan masyarakat sendiri. Karena ketika PSBB dicabut dengan Ibu Wali mengusulkan ke Gubernur Jatim agar tidak diperpanjang lagi karena beliau percaya pada warga bisa menjaga diri mulai dari rumah lingkungan dan tempat kerja,” kata Irvan kepada suarasurabaya.net, Kamis (11/6/2020).
Klik file pdf Peraturan Wali Kota Surabaya di Pedoman Tatanan Normal Baru Pada Kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Surabaya
Mengenai kewajiban memakai masker ketika keluar rumah, merupakan hal paling prinsip harus diterapkan semua warga tanpa terkecuali. Termasuk ketika di tempat hiburan.
“Hal yang prinsip, ketika keluar rumah harus pakai masker tidak bisa ditawar lagi. Ya sudah wajib,” katanya.
Dalam penerapan transisi tatanan normal baru ini, Gugus Tugas Covid-19 Surabaya akan melakukan evaluasi tingkat kepatuhan masyarakat selama 14 hari ke depan.
“Kami akan ada timeline, evaluasi, indikator tingkat kepatuhan masyarakat dihubungkan dengan penularan covid-19, kita akan lakukan 14 hari ke depan,” katanya.
Sementara itu, Muara Harianja Ketua Harian Asosiasi Rumah Hiburan (Arumha) Kota Surabaya mengatakan, soal protokol yang mengatur pelindung microphone atau mic di setiap sesi di tempat hiburan beberapa tempat karaoke sudah melakukan hal itu.
Hanya saja yang menjadi pertanyaan soal protokol physical distancing di tempat hiburan. Pengusaha hiburan butuh panduan dan simulasi dari Disbudpar terkait protokol di bioskop, rumah karaoke, hingga spa.
“Soal mic dikasih pelindung itu sudah dilaksanakan dari dulu. Sekarang soal physical distancing harus diberi contoh simulasi oleh Disparta. Simulasi kalau di dalam room (karaoke) seperti ini, di gedung bioskop seperti ini,” kata dia saat dikonfirmasi.
Menurut dia, sosialisasi berupa simulasi ini bertujuan agar ada standar seragam untuk diterapkan oleh pengusaha hiburan. Sehingga, pengusaha hiburan tidak terjebak pada kemauan sendiri dalam menerjemahkan perwali tersebut. Sejauh ini, Pemkot dan asosiasi belum ada komunikasi untuk membahas hal ini.
“Sebaiknya disosialisasikan dulu di satu tempat, agar ada standar yang diterapkan pengusaha hiburan, agar tidak terjebak kemauan sendiri menerjemhkannya,” katanya.
Meski dalam transisi tatanan normal baru, tempat hiburan di Surabaya belum berani buka. Secara aturan pusat, kata dia, tempat hiburan mendapat giliran paling akhir untuk buka.
“Kalau di Surabaya mungkin cafe-cafe dan restoran yang mulai buka. Tempat hiburan yang bukan tidak menyediakan musik live,” katanya.
Berikut ini poin rangkuman di dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 khusus tempat hiburan:
Pengelola
1. Wajib menyusun protokol kesehatan;
2. Mewajibkan karyawan/petugas untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga mengenakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
3. Mendeteksi suhu tubuh setiap orang yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥ 37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki area tempat hiburan;
4. Menempatkan wastafel dengan sabun cuci tangan dan dispenser pembersih tangan mengandung alkohol (hand sanitizer) di pintu masuk, pintu keluar, dan tempat-tempat strategis yang mudah dijangkau serta memastikan dispenser sabun/hand sanitizer diisi ulang secara teratur;
5. Melakukan pembersihan, sterilisasi dan atau penyemprotan disinfektan secara berkala pada arena permainan, studio, ruangan/kamar, kamar ganti, ruang bilas, alat perlengkapan pelaksanaan kegiatan sebelum dan sesudah dimanfaatkan, toilet, mushola, tombol lift, dan fasilitas umum lainnya;
6. Menyiapkan cover mic setiap sesi untuk pemakaian microphone atau mic;
7. Membatasi jumlah pengunjung di tempat atau fasilitas umum 50% (lima puluh persen) dari kapasitas semula;
8. Menyiapkan pintu masuk dan pintu keluar masing-masing harus ada 1 (satu) pintu masuk dan 1 (satu) pintu keluar;
9. Mengutamakan pembelian/pembayaran tiket/pemesanan masuk secara daring;
10. Menerapkan penjagaan jarak (physical distancing) paling sedikit 1 (satu) meter dengan memberikan tanda khusus pada antrian pengunjung, lift, area padat, jarak antar ruang ganti, jarak antar ruang bilas, kursi di ruang tunggu, hall, ruang karaoke, area publik dan wahana permainan;
11. Memberikan pembatas atau partisi sebagai pelindung tambahan pada meja konter/kasir dan lainnya;
12. Melakukan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid-19 seperti poster, spanduk, dan/atau informasi suara yang memuat tata cara pencegahan antara lain wajib memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, jaga jarak (physical distancing), tidak bergerombol dan menjaga kebersihan; dan
13. Menyediakan ruang layanan kesehatan.
Karyawan
1. Melaksanakan protokol kesehatan;
2. Wajib menggunakan masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield, dan sarung tangan dalam memberikan pelayanan kepada pengunjung;
3. Melakukan cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
4. Dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan physical distancing di area tempat hiburan;
5. Mendeteksi suhu tubuh setiap pengunjung yang akan masuk tempat hiburan di setiap titik pintu masuk, jika suhu tubuh terdeteksi ≥37,5 derajat celcius, dianjurkan untuk segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat dan tidak diperkenankan untuk memasuki tempat hiburan;
6. Melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala;
7. Karyawan pada bagian pelayanan makanan harus memasak dengan kematangan sempurna dan higienis.
Pengunjung
1. Melaksanakan protokol kesehatan;
2. Wajib untuk memakai masker dan apabila diperlukan juga menggunakan face shield;
3. Sebelum memasuki tempat atau fasilitas umum diwajibkan untuk cuci tangan dengan menggunakan sabun dan air yang mengalir atau pembersih tangan (hand sanitizer);
4. Diharapkan membawa dan menyemprotkan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) sendiri apabila sudah bersentuhan dengan benda atau barang yang ada di area tempat hiburan;
5. Dilarang berkerumun/bergerombol dan menerapkan physical distancing di area tempat hiburan;
6. Saling menjaga kebersihan lingkungan di area tempat hiburan.
Setiap pengelola kegiatan membentuk satuan tugas mandiri tanggap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan bertanggung jawab penuh. (bid/ang/rst)