Sabtu, 23 November 2024

Pemprov Jatim Beri Diskon Pembayaran Pokok Pajak Kendaraan Bermotor

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Kantor Samsat Manyar Surabaya Timur.

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memberi diskon pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) selama Pandemi Covid-19 di Jawa Timur, mulai Jumat (12/6/2020) besok sampai 31 Juli 2020 mendatang.

Boedi Prijo Soeprajitno Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur menjelaskan, diskon pembayaran pokok PKB ini adalah kebijakan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim.

“Bu Gubernur perhatian betul. Beliau menganggap, ada beban berlebih di masyarakat. Beliau pun mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak ini,” ujarnya di Grahadi, Rabu (10/6/2020).

Bentuknya, pengurangan pokok pajak sebesar 15 persen akan diberikan untuk wajib pajak kendaraan roda dua dan roda tiga. Untuk kendaraan roda empat atau lebih, diskonnya lima persen.

“Pengurangan pokok PKB ini bisa disebut Diskon Korona. Pengurangan pokok pajak ini yang pertama kalinya (ada) di Indonesia. Diharapkan ini bisa meringankan beban wajib pajak,” katanya.

Diskon pokok PKB ini berlaku untuk wajib pajak kendaraan bermotor plat dasar hitam perorangan atau badan, juga bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dengan plat kuning perorangan atau badan.

“Plat merah ini tidak termasuk dalam diskon korona ini. Pembayaran bisa dilakukan di 46 Samsat Induk dan payment point atau drive thru, juga lewat online. Baik Tokopedia, Alfamart, Indomaret, dan lain-lain,” ujarnya.

Budi memastikan, pembayaran pajak di Samsat akan didesain sedemikian rupa agar penerapan protokol kesehatan di semua lini yang ada. Penerapan desain ini nantinya akan dipertahankan di masa new normal.

Selain memberikan diskon pokok PKB, Pemprov Jatim juga memperpanjang pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor sampai 31 Juli mendatang.

Tadinya, pembebasan denda keterlambatan pembayaran PKB ini sudah diberlakukan sejak 2 April sampai 2 Juni kemarin. “Pemprov melalui kebijakan Bu Gubernur memperpanjang ini sampai 31 Juli,” ujarnya.

Diskon Korona ini, kata Budi, selain untuk meringankan beban masyarakat Jawa Timur juga untuk memberikan apresiasi kepada masyarakat yang tingkat kesadarannya membayar pajak tetap tinggi.

“Pemprov berterima kasih, tingkat kesadaran WP (Wajib Pajak) masih tinggi meskipun di tengah pandemi Covid-19. Diskon Korona ini menjadi bentuk apresiasi dari Pemprov Jatim,” katanya.(den/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs