Sabtu, 23 November 2024

Polisi Ambil Langkah Hukum Terhadap Ojek Daring Penjemput Paksa Jenazah Covid-19

Laporan oleh Agustina Suminar
Bagikan
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim. Foto: dok./ Abidin suarasurabaya.net

Polda Jawa Timur akan melakukan langkah hukum terhadap para pengemudi ojek daring yang melakukan aksi solidaritas dengan menjemput paksa rekannya berinisial DAW (39) yang dilaporkan meninggal dunia karena Covid-19 di RSUD dr Soetomo Surabaya, Minggu (7/6/2020).

Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko Kabid Humas Polda Jatim dikonfirmasi di Surabaya, Rabu (10/6/2020), mengatakan pihaknya akan melakukan langkah penegakan hukum dengan mengedepankan langkah edukasi dan preventif.

“Langkah-langkah penegakan hukum kita lakukan, tapi dengan mengedepankan preventif yaitu edukasi. Sekali lagi, kami, Polda Jawa Timur dalam Gugus Tugas tidak bosan dan tidak lelah memberikan edukasi kepada ojol (ojek online),” kata Truno.

Selain langkah hukum, Polda Jatim juga mempelajari aspek sosiologis yang mengedepankan 3T yakni testing, tracing hingga treatment pada pengemudi ojek daring hingga keluarga yang memakamkan tanpa protokol Covid-19.

“Kami akan lakukan langkah hukum, Kapolda Jawa Timur menyampaikan kita harus melakukan penegakan hukum tapi secara solutif dan humanis. Tapi kami juga mempelajari aspek sosiologisnya, bagaimana solusinya dan tentu harus memberikan edukasi ke masyarakat,” ucapnya seperti dilansir Antara.

Untuk upaya 3T yang dilakukan, Truno akan bekerja sama dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Jatim. Hal ini penting agar para rekan pengemudi daring dan keluarga yang tertular bisa diidentifikasi dan dilakukan treatment agar tidak menular.

“Itu kan ada orang dalam risiko (ODR) tentunya kita harus melakukan testing. Setelah ada hasilnya ternyata reaktif dan harus swab. Kemudian yang kedua kita tracing pada rekan pengemudi daring atau pihak keluarga yang ikut memakamkan. Setelah itu dilakukan treatment apabila hasilnya positif, itu tugasnya pemerintah daerah dibantu Polri,” ujar Truno.

Perwira dengan tiga melati emas itu mengakui di Indonesia memang ada sebuah tradisi untuk memberi penghormatan terakhir pada rekan atau keluarga yang meninggal. Namun di masa transisi menuju normal baru ini, dia menyarankan hal tersebut tak lagi dilakukan.

“Di sini sekarang sudah masa transisi untuk ke normal baru, ini ada protokol kesehatan, ini terus kami edukasi. Jadi sesuatu yang tidak biasa sekarang harus dibiasakan,” katanya.

Selain itu, dia berpesan pada masyarakat untuk menyesuaikan diri dan mematuhi protokol pencegahan Covid-19 di masa transisi menuju normal baru ini.

“Vaksinnya belum ditemukan. Kita memasuki masa transisi menuju normal baru. Nah ini sekarang ada protokol kesehatan yang memang tidak terbiasa menjadi normal nantinya adalah tetap disiplin pada protokol dan ikuti imbauan pemerintah,” ujarnya.

Sebelumnya para pengemudi ojek daring di Surabaya melakukan aksi solidaritas dengan menjemput seorang rekan mereka berinisial DAW yang meninggal dunia akibat Covid-19 di RSUD Dr Soetomo Surabaya, Minggu (7/6/2020).

Para pengemudi ojek daring meminta DAW untuk dimakamkan tanpa protokol pemulasaraan jenazah Covid-19 karena yakin rekannya tak positif.

DAW dilaporkan terjatuh karena dijambret di sekitar kawasan Darmo Harapan Surabaya. Pihak RS pun menyarankan pemakaman dengan protokol Covid-19 dan menyebut status DAW sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP).

Usai dimakamkan tanpa protokol, hasil tes DAW baru keluar dan diketahui ternyata positif Covid-19.(ant/tin/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
33o
Kurs