Sabtu, 23 November 2024

Kepala Staf Kepresidenan Menepis Isu TNI Kembali Menghidupkan Dwifungsi

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Moeldoko Wakil Ketua TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Foto: Dok./Farid suarasurabaya.net

Moeldoko Kepala Staf Kepresidenan menegaskan, rencana Joko Widodo Presiden merestrukturisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI), tidak ada kaitannya dengan dwifungsi seperti zaman Orde Baru.

Dwifungsi ABRI merupakan suatu dokrin di lingkungan Militer Indonesia yang menyebutkan bahwa TNI memiliki dua tugas. Pertama, menjaga keamanan dan ketertiban negara, dan yang kedua memegang kekuasaan dan mengatur negara.

Dengan peran ganda ini, militer diizinkan untuk memegang posisi di dalam pemerintahan.

Mantan Panglima TNI itu sadar ada masyarakat sipil yang khawatir dwifungsi TNI kembali diterapkan.

Merespon kekhawatiran itu, Moeldoko meminta masyarakat tetap tenang. Karena, pemerintah tidak punya niat menghidupkan dwifungsi TNI.

“Saat perubahan Undang Undang (UU) TNI hal tersebut telah diatur. UU tersebut diakui memberikan reformasi internal bagi TNI. Dalam reformasi itu terdapat tiga hal yang diatur yaitu mengenai kultur, doktrin, dan struktur,” ujarnya di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Pada reformasi kultur, lanjut Moeldoko, peran sosial politik bagi TNI telah dihilangkan. Selain itu penghentian dwifungsi TNI pun telah terlihat dari doktrin TNI berdasarkan Undang-Undang tentang TNI.

Struktur juga perlu menjadi perhatian untuk melihat masalah dwifungsi TNI. Moeldoko meminta masyarakat untuk melihat apakah perubahan struktur tersebut menyangkut sosial politik TNI.

Pada reformasi kultur, peran sosial politik bagi TNI dihilangkan. Selain itu penghentian dwifungsi TNI pun telah terlihat dari doktrin TNI berdasarkan UU TNI tersebut.

“Kalau tidak ada indikasi yang jelas, tidak usah khawatirkan TNI akan kembali ke dwifungsi,” katanya.

Sebelumnya, Jokowi Presiden mengumumkan restrukturisasi TNI akan segera dilakukan.

Restrukturisasi itu merupakan implementasi dari Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Implementasi dari perubahan Perpres tersebut, yakni peningkatan kapasitas sebanyak lebih dari 60 jabatan di struktur TNI.

Restrukturisasi memberikan kesempatan kepada perwira TNI untuk mengisi berbagai pos jabatan di kementerian/lembaga yang membutuhkan.

Sementara itu, Brigjen Sisriadi Kapuspen TNI menegaskan, secara kelembagaan TNI tengah mengalami persoalan. Ada kelebihan jumlah perwira menengah dan perwira tinggi.

Akibatnya, banyak perwira tinggi dan menengah TNI yang tidak mendapat jabatan. (rid/tin)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs