Sabtu, 23 November 2024

MK Menolak Gugatan Uji Materi UU Perseroan Terbatas yang Diajukan Likuidator

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Ilustrasi

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi sejumlah pasal dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), yang diajukan anggota Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI).

“Menolak Permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” Anwar Usman dalam membacakan amar putusan, di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/2/2019).

Hakim Anwar Usman bertindak Ketua merangkap Anggota, Aswanto,
Wahiduddin Adams, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, I Dewa Gede Palguna, Manahan MP Sitompul, dan Saldi Isra, masing-masing sebagai Anggota.

Sebelumnya, para pemohon minta hakim menguji Pasal 142 ayat (2) huruf a, ayat (3); Pasal 143 ayat (1); Pasal 145 ayat (2); Pasal 146 ayat (2); Pasal 147 ayat (1), ayat (2) huruf b; Pasal 148 ayat (2); Pasal 149 ayat (1), ayat (2), ayat (4); Pasal 150 ayat (1), ayat (4); Pasal 151 ayat (1), ayat (2); dan Pasal 152 ayat (1), ayat (3), ayat (7) UU Perseroan Terbatas.

Eddy Hary Susanto salah seorang pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalitasnya atas berlakunya pasal-pasal tersebut. Karena, tidak ada kepastian hukum terkait status hukum profesi likuidator.

Menurutnya, tidak ada batasan dan syarat yang jelas tentang profesi likuidator dalam UU PT. Padahal, likuidator disebut sebanyak 23 kali dalam UU Perseroan Terbatas.

Eddy mengungkapkan selama ini para likuidator tidak memiliki perlindungan hukum akibat tidak adanya definisi yang jelas dari apa yang dimaksud likuidator dan tidak ada kewajiban untuk mengikuti pendidikan menjadi likuidator, sehingga mudah diskriminalisasi.

Belum lagi, likuidator Indonesia dirugikan karena banyaknya likuidator asing atau lembaga likuidator asing berpraktek likuidasi terhadap perseoran berbadan hukum Indonesia atau asing yang berada di Indonesia.

Atas gugatan itu, Mahkamah menilai pada dasarnya tugas wewenang seorang likuidator secara substansial adalah melanjutkan tugas dan wewenang direksi, walau pun tugas dan wewenang tersebut bukan dalam hal melakukan perbuatan hukum baru atas nama perseroan.

Dengan begitu, sesungguhnya hakikat yang harus dimiliki oleh seorang likuidator adalah kompetensi dan integritas yang tidak boleh berakibat membatasi siapa pun untuk bisa menjadi likuidator tanpa harus ada syarat-syarat sebagaimana yang dikehendaki oleh para Pemohon.

Terlebih lagi seorang likuidator dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sudah ada pedoman yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk di dalamnya regulasi yang mengatur hal-hal pokok dan mendasar serta batasan-batasan yang harus dilaksanakan oleh seorang likuidator hingga hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh perseroan yang dalam proses likuidasi.

Hal lain yang juga digugat, terkait frasa ‘direksi’ bertindak sebagai likuidator. dalam Pasal 142 ayat (3) UU Perseroan Terbatas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Sebab, ketika direksi bertindak selaku likuidator, maka dapat dipastikan yang dilakukan direksi semata-mata menyelamatkan harta kekayaan perseroan agar tidak merugi.

Karena itu, Para Pemohon meminta kepada Mahkamah agar Pasal 142 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menyangkut kata ‘direksi’ bertentangan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai (conditional unconstitutional) likuidator bersertifikasi dan independen.

Mahkamah tidak sependapat dengan dalil para Pemohon yang menyatakan likuidator yang dilaksanakan oleh direksi adalah tidak independen dan berakibat adanya benturan kepentingan (confict of interest), apalagi dikatakan tidak dapat mencerminkan prinsip-prinsip keadilan karena lebih mengedepankan kepentingan perseroan.

Dengan uraian pertimbangan hukum a quo maka dalil para Pemohon tersebut harus dikesampingkan. Sementara itu, oleh karena Mahkamah berpendapat direksi adalah subjek hukum yang dapat menjadi likuidator sepanjang undang-undang atau peraturan lainnya tidak melarang jabatan direksi dijabat oleh warga negara yang bukan warga negara Indonesia, maka sebagai konsekuensi yuridisnya tidak ada larangan direksi yang bukan warga negara Indonesia sepanjang yang bersangkutan menjabat sebagai direksi sebuah perseroan di Indonesia, maka yang bersangkutan dapat menjalankan tugas dan
wewenang sebagai likuidator. (rid/rst)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
31o
Kurs