Sabtu, 23 November 2024

Gubernur Dukung Raperda Inisiatif DPRD Jatim Soal Perlindungan Obat Tradisional

Laporan oleh Denza Perdana
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur. Foto: Istimewa

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur mendukung penuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perlindungan Obat Tradisional yang diinisiasi Komisi E DPRD Jatim.

Menurutnya, Raperda itu penting karena di tengah pandemi Covid-19 obat-obatan tradisional atau herbal ini terbukti memiliki efektifitas membangun imunitas tubuh untuk melawan Covid-19.

“Inisiatif Komisi E tentang Raperda Perlindungan Obat Tradisional menjadi bagian yang strategis. Kami juga membahas dengan Menkes dan Kepala Gugus Tugas Pusat terkait banyaknya produk herbal yang bisa membangun imunitas tubuh melawan Covid-19,” ujarnya di Gedung DPRD Jatim, Selasa (9/6/2020).

Dia sebutkan, di RS Dr Soetomo saat ini juga sudah ada unit rawat jalan obat tradisional Indonesia. Namun, poli itu belum berkembang baik karena belum masuk skema BPJS dan belum bisa reimburse.

Fakultas Kedokteran Umum (FKU) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya juga sudah memiliki program D3 untuk Prodi Pengobatan Tradisional yang juga disebut Batra. Dengan adanya Prodi Batra ini, tenaga medis dengan kemampuan pelayanan tradisional juga sudah disiapkan.

“Apa yang diinisiasi DPRD ini skalanya akan menjadi luas sekali dan strategis bagi sediaan farmasi dan obat- obatan di masa yang akan datang. InsyaAllah Raperda itu juga bisa menembus sekat-sekat yang selama ini terkendala,” katanya.

“Utamanya tentang bagaimana meningkatkan penggunaan obat-obatan tradisional herbal, serta sekaligus meningkatkan kemampuan tenaga medis berbasis pengobatan tradisional,” lanjutnya.

Khofifah pun berharap proses pembahasan itu dilakukan secara detail dan tidak terburu-buru. Komunikasi dengan berbagai pihak juga harus dilakukan, baik dengan BPJS dan Kementrian Kesehatan.

Komunikasi dengan akademisi terutama Fakultas Kedokteran yang sudah memiliki Prodi Batra di beberapa perguruan tinggi, salah satunya di Unair, juga perlu dilakukan oleh DPRD Jatim.

“Ini merupakan satu sumbangsih pemikian DPRD Jatim yang luar biasa, pasti resonansinya akan sangat strategis. Untuk itu, mewakil Pemprov Jatim, sekali lagi saya menyampaikan terima kasih atas inisiasi ini,” ujarnya.

Artono Juru Bicara Komisi E DPRD Jatim bilang, pembentukan Perda tentang Perlindungan Obat Tradisional ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan obat tradisional. Baik untuk promosi, pencegahan, pengobatan, perawatan, dan/atau pemeliharaan kesehatan di daerah.

Lewat Perda ini, berdasarkan kajian yang mendalam dan komprehensif, Pemprov Jatim dapat membentuk Rumah Sakit Herbal dan Perusahaan Daerah yang memiliki usaha di bidang obat tradisional.

Tujuannya, fasilitas itu akan menjadi bentuk upaya untuk meningkatkan pemanfaatan dan pengembangan produk jadi obat tradisional pada pelayanan kesehatan tradisional Provinsi Jatim.

“Namun, pembentukan RS Herbal dan Perusahaan Daerah ini harus dilakukan berdasarkan kajian yang mendalam dan memenuhi segala aspek aturan/prosedur yang diatur Permenkes 26 Tahun 2018,” kata Artono. (den/ang/ipg)

Berita Terkait

Surabaya
Sabtu, 23 November 2024
26o
Kurs